TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN DATA DIRI MENURUT UU ITE PASAL 26 YANG DISALAHGUNAKAN
Abstract
Kemajuan dan pertumbuhan teknologi, khususnya internet, sangat berdampak pada tatanan sosial masyarakat. Secara global, teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah perilaku sosial dan peradaban manusia. Namun, seiring berkembangnya internet, risiko pembajakan data pribadi di kalangan pengguna layanan internet juga meningkat, baik dengan maupun tanpa sepengetahuan atau persetujuan mereka. Meskipun data pribadi merupakan salah satu komponen hak asasi manusia, penelitian ini berupaya memastikan hukuman hukum bagi mereka yang melanggar undang-undang perlindungan data pribadi dan peraturan yang melindungi data pribadi dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, temuan penelitian menunjukkan bahwa: 1. Terdapat dua jenis perlindungan hukum, yaitu perlindungan hukum preventif dan hukum represif, dan setiap jenis perlindungan hukum terhadap perlindungan data pribadi memerlukan wadah atau wadah penerapannya. . 2. Dampak hukum bagi mereka yang menyalahgunakan informasi pribadi. Menurut undang-undang, tindakan ancaman dan intimidasi terhadap individu dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Peraturan mengenai hak privasi atas data pribadi merupakan wujud pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia
References
Dwipayana, D. P., & Pratama, D. Y. (2020). Konsep Perlindungan Hukum Data Pribadi dan Sanksi Hukum atas Penyalahgunaan Data Pribadi oleh Pihak Ketiga. Proceeding of Conference on Law and Social Studies, 1(1), 17–27.
Kesuma, A. . N. D. H., Budiartha, I. N. P., & Wesna, P. A. S. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Pribadi Konsumen Teknologi Finansial Dalam Transaksi Elektronik. Jurnal Preferensi Hukum, 2(2), 411–416.
Kurniawati, H., & Yunanto, Y. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Debitur Dalam Aktivitas Pinjaman Online Legal Protection Against Abuse Of Debtor Personal Data In Online Loan Activities pembiayaan yang mudah dan cepat . Jasa layanan keuangan Fintech merupakan. Jurnal Ius Constituendum, 7, 102–114.
Saragih, L. K., & Budhijanto, D. (2020). Legal Protection Of Personal Data Against The Abuse Of Personal Data On The Social Media Platform Perlindungan Hukum Data Pribadi Terhadap Penyalahgunaan A . Pendahuluan Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah perilaku manusia secara global dima. Jurnal Hukum De’rechtsstaat, 6(2), 125–142.