MEKANISME PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA CYBERCRIME: TINJAUAN HUKUM INDONESIA
Abstract
Perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi dalam era globalisasi menciptakan media internet sebagai jaringan mendunia. Transformasi ini memengaruhi cara bertransaksi, membuka peluang baru, dan mengubah perilaku masyarakat. Meskipun memberikan kemudahan, teknologi informasi juga melahirkan kejahatan siber yang canggih, termasuk di Indonesia. Ancaman ini menciptakan ketidakamanan di masyarakat, mengingat informasi pribadi dan keuangan rentan jatuh ke tangan yang salah. Di tengah dinamika teknologi, penanganan cybercrime perlu merujuk pada semangat UUD 1945 dan nilai-nilai Pancasila. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi upaya hukum untuk mengatasi kekosongan dalam menghadapi kejahatan di dunia maya. Namun, penerapan undang-undang ini menghadapi persepsi yang berbeda, mengancam kepastian hukum. Pembuktian tindak pidana siber menantang karena locus delicti berada di ruang siber. Bagaimana alat bukti dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana berkaitan dengan Undang-Undang ITE menjadi fokus perdebatan. Kendati Undang-Undang ITE mencoba mengatasi permasalahan tersebut, Keberlanjutan nilai-nilai Pancasila dalam menghadapi dinamika teknologi menjadi pokok perdebatan. Ketiadaan undang-undang yang memadai mengakibatkan pelaku kejahatan sulit diadili. Oleh karena itu, perlu upaya cepat untuk menyusun regulasi yang efektif, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan adekuat di era digital
References
Arisandy, Y. O. (2021). Penegakan Hukum terhadap Cyber Crime Hacker. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 1(3), 162–169. https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i3.11264
Idy, M. Y. (2013). Mekanisme Hukum Penanganan Tindak Pidana Penipuan Yang Dilakukan Melalui Internet. 1193, 49–61.
Wulandari, S. (2021). Mekanisme Penyidikan Tindak Pidana Penipuan Yang Menggunakan Media Transaksi Elektronik. Spektrum Hukum, 18(1). https://doi.org/10.35973/sh.v18i1.2388