PENGECUALIAN LARANGAN ABORSI SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN PEREMPUAN

  • Merlin Cahyaningtias
  • Abshoril Fithry
Keywords: kebijakan, pengecualian, aborsi, perlindungan perempuan

Abstract

Aborsi merupakan kegiatan menggugurkan kandungan yang dilakukan dengan sengaja baik oleh diri sendiri maupun orang lain. Aborsi merupakan istilah yang cukup tabu di telinga masyarakat Indonesia, pasalnya kegiatan tersebut merupakan tindakan pelanggaran hukum maupun norma, sehingga mayoritas menganggap bahwa pelaku aborsi merupakan manusia yang tidak bermoral dan tidak berperikemanusiaan. Maka dari itu perlu dilakukan penelitian, yang bertujuan untuk mengetahui kebijakan pengecualian larangan aborsi yang dimana hal tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap perempuan. Penelitian ini dilakukan dengan metode analisis yuridis normatif. Larangan aborsi tercantum dalam pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun disamping itu, pengecualian larangan aborsi tercantum pada Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyebutkan bahwa aborsi boleh dilakukan dengan syarat-syarat tertentu. Dari kedua peraturan tersebut maka terjadi konflik norma. Setelah dilakukan penelitian sementara, merujuk pada asas preferensi hukum yaitu lex specialis derogat lex generalis, yang artinya peraturan khusus yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengesampingkan peraturan yang lebih umum yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Aborsi memang sudah perlu mendapat perhatian baik dari masyarakat maupun pemerintah, sebagai bentuk perlindungan bagi perempuan.

References

290097126. (n.d.).https://advokatkonstitusi.com/manifestasi-teori-tujuan-hukum-gustav-radbruch-dan-mashab-positivisme-di-indonesia/, diakses pada tanggal 20 November 2023 pukul 19.10.

https://paralegal.id/pengertian/perlindungan-perempuan-dan-anak/, diakses pada tanggal 22 November 2023 pukul 20.15.

https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-asas-lex-specialis-derogat-legi-generali-lt631f21adec18c/, diakses pada tanggal 20 November 2023 pukul 20.40.

https://www.hukumonline.com/berita/a/teori-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli-lt63366cd94dcbc/?page=2, diakses pada tanggal 20 November 2023 pukul 20.10.

https://www.jentera.ac.id/publikasi/bagaimana-menguatkan-perlindungan-perempuan-perkuat-peran-komnas-perempuan-2, diakses pada tanggal 20 November 2023 pukul 21.45.

jm_lexcrimen,+10.+Trisnawaty+Abdullah. (n.d.).

Kirana Utami, T., & Mulyana, A. (n.d.). Jurnal Mimbar Justitia 499 Tanggung Jawab Dokter Dalam Melakukan Aborsi Tanpa Seijin Ibu Yang Mengandung Atau Keluarga Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (n.d.).

Mulyana, A. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Akibat Tindak Pidana Abortus Provocatus Criminalis. In Jurnal Wawasan Yuridika (Vol. 1, Issue 2). http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy

Oleh : Clifford Andika Onibala 2. (n.d.). http://ibelboyz.wordpress.com.

Pidato Guru Besar Pak Soge. (n.d.).

PP Nomor 61 Tahun 2014. (n.d.).

Putu, O. :, Ayu, M., Wangi, C., Putri, S., & Purwani, M. E. (n.d.). Pengecualian Larangan Aborsi Bagi Korban Perkosaan Sebagai Jaminan Hak-Hak Reproduksi.

UU Nomor 36 Tahun 2009. (n.d.).
Published
2024-01-11
Abstract viewed = 100 times
pdf downloaded = 118 times