PERTANGGUNGJAWABAN UANG PENGGANTI ATAS TINDAK PIDANA KORUPSI PADA STABILITAS EKONOMI DITINJAU DARI KEPASTIAN HUKUM
Abstract
Urgensi dari Penelitian ini adalah melihat bagaimana pertanggungjwaban pembayaran uang pengganti atas tindak pidana korupsi khususnya dalam memengaruhi stabilitas ekonomi negara akibat kerugian keuangan yang timbul dilihat dari kepastian hukum. Metode penelitian skripsi ini bersifat normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan, bahan hukum primer dan sekunder, serta penelusuran literatur hukum. Penelitian ini difokuskan pada analisis peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur pertanggungjawaban uang pengganti dari tindak pidana korupsi dan mekanisme peradilan pidananya. Tujuannya adalah mengidentifikasi potensi kelemahan atau kekurangan dalam peraturan tersebut dan menilai sejauh mana kepastian hukum tercermin dalam mekanisme hukum yang digunakan dalam praktik peradilan pidana korupsi terkait pertanggungjawaban uang pengganti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum tidak diarahkan pada norma samar, khususnya Pasal 18 ayat 1 huruf (b) yang tidak ada besaran ganti kerugian melalui uang pengganti dan dinilai belum optimal dan kurang direncanakan dengan baik oleh para perancang undang-undang sehingga berdampak langsung pada stabilitas ekonomi negara. Serta Mekanisme penegakan hukum melalui peradilan pidana terkait pertanggungjawaban uang pengganti yang memiliki dinamika didalamnya.
References
Dr. Abnan Pancasilawati, S. A. M. Ag. (2022). Konsep Hukum Anti Korupsi (M. A. Dr. Iskandar, Ed.; 1st Ed.). Bening Media Publishing.
Hanafi Amrani, S. H. , M. H. , LL. M. , Ph. D. M. A. S. H. , M. H. (2015). Sistem Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta,Rajawali Pers.
HERIYANTO. (n.d.). Tanggungjawab Pengembalian Uang Pengganti Dalam Perkara Deelneming Pada Tindak Pidana Korupsi. IR – Perpustakaan Univeritas Airlangga. Retrieved November 29, 2023, from https://repository.unair.ac.id/98276/4/BAB%20I.pdf
Indonesian Corruption Watch. (n.d.). Pidana Uang Pengganti dalam Beberapa Kasus Korupsi (berdasarkan putusan inkracht dan in absentia) . Www.Hukumonline.Com.
Ismansyah. (n.d.). Penerapan dan Pelaksanaan Pidana Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi.
Lukas, A. P., Purwokerto, B., & Tengah, J. (n.d.). Efektivitas Pidana Pembayaran Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto).
Martiaman prodjohamidjojo. (2001). Penerapan pernbuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi (1st ed.).
Meldandy IAIN Sultan Amai Gorontalo Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh Kampus, M., & Gelatik Kelurahan HaledulaaUtara Kec Kota Timur Gorontalo Jalan Raya Payakumbuh Pangkalan Koto Baru sumatera Barat, J. (2022). Penerapan Pidana Tambahan Berupa Uang Pengganti Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Vol. 4, Issue 1).
Soemarno. (n.d.). Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi.