ANALISIS YURIDIS TENTANG KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB UNIVERSITAS DALAM PENYALURAN BEASISWA KARTU INDONESIA PINTAR YANG TIDAK TEPAT SASARAN
Abstract
Kartu Indonesia Pintar atau KIP adalah program pemberian bantuan tunai untuk anak yang berada pada usia sekolah (6-21 tahun) dan berasal dari keluarga yang kurang mampu. Namun ternyata masih banyak kasus proses penyaluran beasiswa Kartu Indonesia Pintar yang tidak tepat sasaran. Latar belakang pada penelitian ini yaitu membahas tentang penyaluran beasiswa kartu indonesia pintar yang tidak tepat sasaran. Permasalahan yang akan dibahas yaitu tentang kewenangan universitas dalam penyaluran dana kartu indonesia pintar dan tanggung jawab universitas dalam penyaluran dana kartu indonesia pintar yang masih belum tepat sasaran dengan tujuan apa saja kewenangan universitas dalam proses penyaluran dana dan untuk mengetahui pertanggung jawaban universits terkait penyaluran dana beasiswa kartu indonesia pintar yang tidak tepat sasaran.Metode penelitian in menggunakan penelitian hukum normatif. Sumber data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data mengunakan studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif normatif. Hasil yang didapat oleh penulis dalam penelitian skripsi ini dengan cara mencari, membaca serta mengumpulkan beberapa dokumen seperti buku, jurnal dan Undang-Undang yang mendukung kajian penelitian dalam pembahasan. Pembahasan inii berisi Apa kewenangan universitas dalam proses penyaluran dana kartu indonesia pintar serta Bagaimana tanggung jawab universitas dalam penyaluran dana kartu indonesia pintar yang tidak tepat sasaran. Untuk mencapai keadilan, maka universitas harus memiliki tindakan untuk mencegah terjadinya penyaluran beasiswa kartu indonesia pintar yang tidak tepat sasaran, salah satunya yaitu dengan cara verifikasi data. Pihak universitas harus memastikan keakuratan data mahasiswa penerima beasiswa dan menegakkan aturan serta kebijakan yang berlaku terkait penyaluran beasiswa. Kesimpulan dari penelitian ini berupa upaya dari universitas untuk mengurangi angka kasus penyaluran dana kip yang tidak tepat sasaran dengan dengan membuat kewenangan. Dan juga memberikan pemahaman tentang pertanggung jawaban dari pihak universitas terkait masalah tersebut
References
Astuti, H., & Erman, E. (2016). Implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2011-2015. Riau University.
Bab, I. V. (2018). Kebijakan pendidikan. Analisis Kebijakan Pendidikan, 133.
Dimmera, B. G., & Purnasari, P. D. (2020). Permasalahan dan Solusi Program Indonesia Pintar dalam Mewujudkan Pemerataan Pendidikan di Kabupaten Bengkayang. Sebatik, 24(2), 307–314.
Fonna, N. (2019). Pengembangan revolusi industri 4.0 dalam berbagai bidang. Guepedia.
Larasati, A. D., Dinda, D., Aidah, N. A., Gustiputri, R., & Isyak, S. N. R. (2022). Analisis Kebijakan Program Beasiswa Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (Kip-K) Di Universitas Diponegoro. Jurnal Ilmu Administrasi Dan Studi Kebijakan (JIASK), 5(1), 1–22.
MAULANA, R. (2021). Merdeka Belajar. Kemendikbudristek.
Nasional, I. D. P. (2003). Undang-undang republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Nikmah, F. A., Wardani, N. T., Matsani, N., Nikmah, F. A., Wardani, N. T., & Matsani, N. (2020). Apakah kartu indonesia pintar berhasil menurunkan angka putus sekolah. Jurnal Komunikasi Pendidikan, 4(2), 11–17.
Purwantono, F. A., & Khisni, A. (2018). Tinjauan Yuridis Implikasi Perjanjian Jual-Beli Dalam Keluarga Yang Dibuat Oleh Notaris Terhadap Kedudukan Ahli Waris. Jurnal Akta, 5(1), 97–104.
Rakista, P. M. (2020). Implementasi Kebijakan Program Indonesia Pintar (PIP). Sawala: Jurnal Administrasi Negara, 8(2), 224–232.
Retnaningsih, H. (2019). Program Indonesia Pintar: Implementasi Kebijakan Jaminan Sosial Bidang Pendidikan. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 8(2), 161–177.
Saputri, A. (2020). Evaluasi Program Penyaluran Kartu Indonesia Pintar Dalam Usaha Meningkatkan Pendidikan Masyarakat Kurang Mampu Di Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. Universitas Islam Riau.
Saraswati, L. N. (2017). Implementasi Kebijakan Program Indonesia Pintar (PIP) pada Jenjang Sekolah Dasar di Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda. EJournal Administrasi Negara, 5(4), 6737–6750.
Sari, M., Musdalifah, S., & Asfar, E. A. (2021). Implementasi Kebijakan Kartu Indonesia Pintar Dalam Upaya Pemerataan Pendidikan di MTsN 1 Watampone. Jurnal Mappesona, 4(1).
Setyawan, D. M. (2018). Evaluasi Implementasi Kebijakan Program Indonesia Pintar di SDN Magersari Kabupaten Rembang. Efficient: Indonesian Journal of Development Economics, 1(3), 270–281.
Sinaga, N. A. (2020). Kode etik sebagai pedoman pelaksanaan profesi hukum yang baik. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(2).
Tyas, L. H., Lituhayu, D., & Widowati, N. (2022). Implementasi Kebijakan Program Indonesia Pintar Pada Jenjang Sekolah Menengah Pertama Di Kabupaten Brebes (Studi Smp Negeri 3 Satu Atap Bantarkawung). Journal of Public Policy and Management Review, 12(1), 263–282.
Wahidmurni, W. (2017). Pemaparan metode penelitian kualitatif.
Waluyo, T. (2023). Transparansi Penggunaan Dana Bos di Sekolah Dasar Islam Terpadu Muhammadiyah. Munaddhomah: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 4(1), 28–37.
Zahara, W. (2023). Implementasi Kartu Indonesia Pintar Terhadap Kualitas Pendidikan Di Kabupaten Simeulue. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik, 8(4).