PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN INSES DI INDONESIA
Abstract
Inses merupakan suatu perbuatan seksual yang dilakukan oleh anggota keluarga yang mempunyai ikatan darah. Rumusan masalah dari artikel ini adalah membahas mengenai bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban inses dalam perundang-undangan dan bagaimana tanggung jawab pidana terhadap pelaku pemerkosaan inses. Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui serta mendapatkan solusi dari rumusan masalah tersebut. Metode penelitian dalam artikel ini yaitu menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, serta menggunakan penelusuran hukum melalui undang-undang dan literatur lainnya. Perlindungan hukum terhadap anak korban inses diatur dalam undang-undang terkait, yaitu Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 mengenai perlindungan korban dan saksi dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 yang membahas mengenai perlindungan anak. Sedangkan tanggung jawab pidana terhadap pelaku pemerkosaan inses diatur dalam undang-undang tentang perlindungan anak dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dengan pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah. Akan tetapi, untuk tindak pidana yang dilakukan oleh orang tua, maka sanksi pidananya akan ditambah dengan 1/3 tahun dari sanksi pidana yang ada.
References
fryda Lucyani, D. (2009). Tindak Pidana. Journal Information, 10(3), 1–16.
Hani’ah, N. U. (2010). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Inses.
Harky Febri Yanti, I. N. S. (2014). Tinjauan Yuridis Hukum Pidana Atas Tindak Pidana Pemerkosaan Inses Terhadap Anak Dibawah Umur Oleh Ayah Kandung Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 35, 1–2.
Khairul, M. (2015). Perlindungan Anak Sebagai Korban Incest Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Ii, 1–15.
Kusumastuti, R. A. (2023). Mengenal Apa itu Inses dan Bahayanya. https://health.kompas.com/read/23F27180000868/mengenal-apa-itu-inses-dan-bahayanya.
Maulia, T. Y. A., & Saptatiningsih, R. I. (2020). Implementasi Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Kewarganegaraan, 4(1), 10–16. https://doi.org/10.31316/jk.v4i1.877.
Muhammad Yusuf, Angelia Regita Thamrin, Faizah I. Abusim, L. (2019). Tanggung Jawab Pidana Atas Perkosaan Inses Di Indonesia. 1–7.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 31 Tahun 2014Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602). Bpk.Go.Id, 3.