PENGUATAN SENTRA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) DI PERGURUAN TINGGI SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKAYAAN INTELEKTUAL

  • Mohamad Sinal
  • Abd. Muqit
  • Dinda Rizqiyatul Himmah
Keywords: Penguatan Sentra HKI, Perlindungan Hukum, Kekayaan Intelektual

Abstract

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hal yang sangat penting di bidang perdagangan internasional dan pembangunan ekonomi suatu negara. Hal ini dapat dibuktikan dengan dimasukannya perlindungan HKI ke dalam kesepakatan GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) yang dikenal dengan Trade Related Aspects of Intellectual Property Right (TRIPs Agreement). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) persepsi dosen dan mahasiswa terhadapat perlindungan hukum terhadap HKI, (2) persepsi dosen dan mahasiswa terhadap Sentra HKI sebagai upaya perlindungan hukum terhadap HKI, dan (3) upaya-upaya yang harus dilakukan oleh Polinema untuk meningkatkan persepsi dosen dan mahasiswa terhadap perlindungan hukum HKI dan Sentra HKI. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian ini adalah Politeknik Negeri Malang. Populasi penelitian ini adalah mahasiswa dan dosen di lingkungan Politeknik Negeri Malang. Teknik pengambilan sampel dari populasinya dilakukan secara acak tanpa memperhatikan strata (Simple Random Sampling). Analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif dan kuantitatif. Temuan penelitian ini sebagai berikut; (1) responden dosen memiliki persepsi yang tinggi terhadap perlindungan HKI, sedangkan responden mahasiswa memiliki persepsi yang rendah terhadap perlindungan HKI; (2) responden dosen dan mahsiswa memiliki persepsi yang tinggi terhadap sentra HKI; dan (3) upaya yang dapat dilakukan meliputi sosialisasi dan edukasi HKI, matakuliah HKI diajarkan kepada mahasiswa, dan sinergi antarstakeholder.

References

Depdikbud, 1983. Filsafat Ilmu Buku I A. Jakarta: Proyek Pengembangan Institusi Pendidikan Tinggi, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.

Djumhana Muhamad, Djubaedillah, 2003. Hak Milik Intelektual, Sejarah, Teori, dan Prakteknya di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hadjon, Philipus Mandiri. 1994. “Pengkajian Penelitian Hukum Normatif “dalam Majalah Yuridika. Surabaya: Universitas Airlangga.

Kemristekdikti. 2016. Panduan Pengusulan Program Insentif Sentra Hak Kekayaan Intelektual (Sentra-HKI). Jakarta: Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan.

Kemristekdikti. 2016. Panduan Pengusulan Program Unggulan Berpotensi Hak Kekayaan Intelektual (Uber-HKI). Jakarta: Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan.

Purba, A. Zen Umar, 2001. Perlindungan dan Penegakan Hukum HaKI. Makassar: Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman dan HAM RI.

Senewe, Emma Valentina Teresha, 2015. “Efektivitas Pengaturan Hukum Hak Cipta Dalam Melindungi Karya Seni Tradisional Daerah” Dalam Jurnal LPPM Bidang
EkoSosBudKum. Volume 2 Nomor 2, Edisi Oktober Tahun 2015. Manado: FH Universitas Sam Ratulangi.

Sinal, Mohamad. 2008. Perlindungan Hukum Rahasia Dagang Berkaitan dengan Budaya Hukum di Indonesia (Studi Yuridis Sosiologis Penerapan Undang-undang No. 30
Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang pada Pengrajin Keramik di Kota Malang) (Tesis). Malang: FH Universitas Brawijaya.

Sundawan S, Wawan, dkk. 2012. Analisis Potensi HKI Hasil Penelitian Dosen Universitas Negeri Yogyakarta Selama Kurun Waktu 2009-2011. Yogyakarta: UNY.

Suryomurcito, 2003. Hak Atas Kekayaan Intelektual dan Lembaga Peradilan. Aktualita HaKI, Januari 2003.

Syafrinaldi, 20013. "Pendaftaran dan Komersialisasi Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia”. Dalam Jurnal Konsitusi No. 1 Vol. 1 Juni 2013. Hal 1-7.

Yuliati, 2007. Persepsi Mahasiswa dan Dosen terhadap Perlindungan Hak Cipta atas Buku Berkaitan dengan UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Studi di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang). Malang: FH UB.
Published
2024-01-11
Abstract viewed = 93 times
pdf downloaded = 73 times