PENDAMPINGAN DAN BANTUAN HUKUM PERKAWINAN USIA DINI BERDASARKAN UNDANG UNDANG PERKAWINAN
Abstract
Perkawinan merupakan kodrat yang di alami oleh manusia sebagai ciptaan Tuhan, pihak pemerintah membuat aturan terkait dengan perkawinan yang mengatur syarat dan ketentuan administrasi suatu perkawinan beserta batasan minimal melakukan perkawinan. Permasalahan mitra di Desa Grujugan Kecamatan Gapura, yaitu masih banyaknya masyarakat yang belum memahami prosedur perkawinan secara hukum positif dan perkawinan yang dilakukan dibawah umur yang ditentukan oleh Undang-Undang Perkawinan. Selain itu, Perkawinan yang di lakukan tanpa dicatatakan di Kantor Urusan Agama sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tujuan PkM yaitu untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi masyarakat Desa Grujugan tentang Prosedur Perkawinan sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan, meminimalisir adanya perkawinan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Perkawinan. Hasil Pengadian Kepada Masyarakat yaitu bahwa secara keseluruhan atau 100% peserta yang hadir dan mengikuti pendampingan dan bantuan hukum perkawinan usia dini memahami prosedur melaksanakan perkawinan sesuai dengan peraturan hukum perkawinan dan Luaran dari PkM ini yaitu di publikasi dalam Jurnal dan Media Online.
References
Sunarto, 2007, Bahan Penyuluhan BKR Tentang Materi Ketahanan Keluarga Bagi Calon Pengantin. Jakarta: Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
KUH-Per (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata )
Departemen Kesehatan RI 2006, Panduan, Pengelolaan Pusat Informasi Dan Konseling Kesehatan Reproduksi Remaja (PIK-KRR) Jakarta; Direktorat Remaja Dan Perlindungan Hak-Hak Reproduksi.
www.berdikari.com/dampak-negatif-perkawinan-usia-dini/ diakses pada tanggal 25 September 2021
http://teliksandi.net/tahun-2021-angka-perceraian-di-sumenep-capai-705-perkara/