PENGOLAHAN LIMBAH KAYU MENGGUNAKAN MESIN DOWEL KAYU OTOMATIS DAN RAMAH LINGKUNGAN DI DESA PURWODADI
Abstract
Desa Purwodadi Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang memiliki sumber daya alam yang melimpah berupa hutan rakyat yang sebagian besar menghasilkan kayu. Akan tetapi melimpahnya sumberdaya kayu yang ada tidak dibarengi dengan pemanfaatan yang maksimal dan didukung dengan sumberdaya manusia terutama pada sektor pengolahan limbah kayu. Oleh sebab itu, tim pengabdian Universitas Negeri Malang yang bekerja sama denga warga desa Purwodadi merancang dan membuat alat produksi berupa Mesin Dowel Kayu. Tujuan pembuatan Mesin Dowel Kayu ini yaitu untuk memaksimalkan pengolahan limbah kayu menjadi produk bernilai ekonomi. Produk yang dapat dihasilkan yaitu berupa gagang sapu, tongkat pramuka dan produk lainnya. Metode atau tahapan pelaksanaan dari Program pengabdian ini yaitu analisis permasalahan, penentuan dan perencanaan solusi, pelaksanaan dan evaluasi. Program pengabdian ini menghasilkan Mesin Dowel Kayu Otomatis dan Ramah Lingkungan. Mesin Dowel Kayu dikatakan otomatis karena kayu dapat keluar masuk tanpa perlu didorong secara manual. Hal tersebut terjadi karena adanya roller dorong dan roller tarik. Kemudian Mesin Dowel Kayu dikatakan ramah lingkungan karena tidak menggunakan mesin disel berbahan bakar fosil, akan tetapi menggunakan motor listrik yang tidak mencemari lingkungan. Dengan adanya program pengabdian ini diharapkan dapat membantu perekonomian masyarakat pada masa pandemi dan juga mendorong berkembangnya Balai Usaha Kreatif Rakyat (BUKER) di Desa Purwodadi.
References
Dumanauw, J. F. 1990. Mengenal Kayu. Penerbit Kanisius. Yogyakarta.
Djuwadi, 2002. Pengusahaan Hutan Rakyat. Fakultas Kehutanan. Yogyakarta : UGM.
F. Herlina & A. Rizani, (2013). Rancang Bangun Alat Pemotong Bahan Kerupuk Ubi Kayu. Infoteknik, 14(1), 15-25.
Hardjanto. (2017). Buku Pengelolaan Hutan Rakyat.pdf (R. D. Waldi (ed.); 1st ed.). PT Penerbit IPB Press.
K. Wijayanto, (2016). Rancang bangun mesin dowel untuk pembuatan kayu silinder dengan diameter 10 sampai 20 mm untuk industri gagang sapu dan sangkar burung.
K. S. Sularso, (1994). Dasar-Dasar Perencanaan dan Pemilihan Elemen Mesin. Cetakan Kedelapan, PT. Pradya Paramita, Jakarta.
Pembuatan-Kayu-Silinder-dengan-Diameter-10-Sampai-20-mm-Untuk-Industri-Gagang-Sapu-dan-Sangkar-Burung-Rangka. Diakses tanggal 10 Januari 2021.
Permen. (2013). Peraturan Menteri LHK Republik Indonesia. Permenlhk, 53(9), 1689–1699.
Presiden Republik Indonesia. 2012. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Keria. Jakarta : Kementrian Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi.
Sularso, Suga. K, 1983, “Dasar-dasar Perencanaan dan Pemilihan Elemen Mesin”. Edisi ke-3 cetakan I, Jakarta : PT. Pradnya Paramita.
UU-No-41. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, 1, 1–5.