PENGARUH POLITIK HUKUM TERHADAP SISTEM PENDIDIKAN ERA NEW NORMAL

  • Ach. Khoiri Universitas Islam Madura
  • Zaini Zaini Universitas Islam Madura
  • Abdul Munib Universitas Islam Madura
Keywords: Politik Hukum, Sistem Pendidikan dan New Normal

Abstract

Penelitian ini merupakan hasil dari penelitian kepustakaan yang berjudul “Pengaruh Politik Hukum Terhadap Sistem Pendidikan Era New Normal”. Penelitian ini untuk menjawab pertanyaan tentang Bagaimana hubungan Politik hukum dalam Sistem Pendidikan Nasional, Bagaimana Pengaruh Pengaruh Politik Hukum Terhadap Sistem Pendidikan. Guna menjawab pertanyaan diatas, Pengumpulan data dalam penelitian libary reserch adalah tehnik dokumenter, yaitu dikumpulkan dari tela`ah arsip atau studi pustaka yang ada pada bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Kekuatan politik telah mempengaruhi dalam pembentukkan suatu produk hukum, salah satunya produk hukum tentang system pendidikan nasional. Dalam mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional pemerintah Indonesia memiliki suatu peraturan yang tercantum dalam Pasal 31 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan dalam UUD tersebut kemudian ditindaklanjuti dalam bentuk Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang merupakan hasil dari konsesus politik. Setidaknya ada 5 pengaruh politik terhadap pendidikan yaitu: (a) Politik berpengaruh pada aktivitas pendidikan dalam penciptaan nilai-nilai dan harapan-harapan warga negara seperti apa yang dibutuhkan oleh negara, (b) politik berpengaruh pada anggaran pendidikan, (c) politik berpengaruh terhadap sumberdaya pendidikan seperti gaji guru, sarana prasarana penunjang kegiatan belajar, dan pendidikan guru, (d) politik berpengaruh pada sistem persekolahan seperti struktur sekolah, sistem penghargaan terhadap guru, dan sistem penerimaan siswa, (e) politik berpengaruh pada mutu lulusan yang diihat dari bagaimana lulusan pendidikan berperilaku politik, berperilaku budaya, berperilaku ekonomi dan berperilaku sosial. (f) politik berpengaruh pada sistem pendidikan di era new normal. Dari hasil penelitian di atas, seharusnya pemerintah Indonesia mampu menciptakan suatu produk hukum sistem pendidikan nasional yang mampu meningkatkan mutu, relevansi, dan daya saing keluaran pendidikan di Pamekasan khususnya, dan Sistem Pendidikan Nasional umumnya pada saat New Normal.

References

Goldman, C. R. and A. J. Horne. 1983. Limnology. International Student Edition. Mc. Graw Hill. Int. Book. Co. Tokyo.
Abdul Hakim Garuda Nusantara dalam Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 2001.
Abdul Hakim Garuda Nusantara dalam Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 2001.
Daniel S. Lev, Hukum dan Politik di Indonesia Kesinambungan dan Perubahan, LP3ES, Jakarta, 1990.
Darji Dannodiharjo dan Sidharta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, PT. Gramedia Pustaka, Jakarta, 1995.
Harun Al-Rasid dalam Abdul Latif dan Habsin Ali, Politik Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
http://www.kosmaext2010.com/makalah-landasan-kebijakan-pendidikan-indonesia-2-.php, diakses pada tanggal 17 Juni 2015 jam 19:17.
Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, Dasar Dasar Politik Hukum, PT Raja Gafrindo Persada, Jakarta, 2004.
Lihat Otje Salaman dan Eddy Damian (ed), Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan dari Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M, Penerbit PT. Alumni, Bandung, 2002.
Lili Rasjidi dan IB. Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Penerbit: C.V. Mandar Maju, Bandung, 2003, hlm 182 lihat juga Otje Salman, Ikhtisar Filsafat Hukum, Penerbit Armico, Bandung, 1987.
Mahfud MD, Hukum tak Kunjung Tegak, PT Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2007) yang berisi betapa mandulnya hukum di Indonesia jika berhadapan dengan politik.
Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Penerbit Bina Cipta, Bandung, tanpa tahun.
Mochtar Kusumaatmadja, Hukum Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, Penerbit Binacipta, Bandung, 1995.
Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Kosnep Hukum Dalam Pembangunan (Kumpulan Karya Tulis), Penerbit Alumni, Bandung, 2002.
Moctar Kusumaatmadja, Pembinaan Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional, Penerbit Binacipta, Bandung, 1986.
Muchsin, Politik Hukum Dalam Pendidikan Nasional, 2007, Surabaya: Pasca Sarjana Universitas Sunan Giri, hlm. 45.
Padmo Wahyono, Indonesia Negara Berdasarkan atas Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986, cetakan ke 11.
SartjiptoRahardjo, Ilmu Hukum, Bandung, citra Aditya Bakti, 1991, cet. III, hal.352- 353.
Shidarta, Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Ke-Indonesiaan, Penerbit C.V. Utomo, Jakarta, 2006.
Sjchran Basah, Perlindungan Hukum Terhadap Sikap Tindak Administrasi Negara, Penerbit Alumni, Bandung, 1992
Soedarto, Perkembangan Ilmu Hukum dan Politik Hukum, Dalam Majalah Hukum dan Keadilan, No 5 tahun VII, Januari—Februari 1979, hal. 15-16.
Soedijarto, Landasan Dan Arah Pendidikan Nasional Kita, 2008, Jakarta: Kompas, hlm. 52.
Teuku Mohammad Radhie, Pembaruan dan Politik Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional, dalam Majalah Prisma No. 6 tahun II, Desember 1973, hal.3.
Published
2022-01-14
Abstract viewed = 1493 times
PDF downloaded = 289 times