STUDI LITERATUR IMPLEMENTASI IOT PADA ANDAKARA CARD DENGAN MEMANFAATKAN TEKNOLOGI RFID DAN NFC
Abstract
IoT atau Internet of Thing merupakan sebuah konsep yang bertujuan untuk memperluas manfaat dari konektivitas internet yang tersambung secara terus menerus yang memungkinkan kita untuk menghubungkan mesin, peralatan, dan benda fisik lainnya dengan sensor jaringan dan aktuator. Salah satu bentuk IoT adalah RFID dan juga NFC. RFID adalah singkatan dari Radio Frequency Identification. RFID merupakan suatu teknologi yang berfungsi untuk melakukan identifikasi dan pengambilan data dengan media barcode atau magnetic card. Sarana yang digunakan untuk melakukan identifikasinya disebut dengan label RFID. Label RFID ini berfungsi untuk menyimpan dan mengambil data jarak jauh. Sedangkan NFC adalah singkatan dari Near field communication. NFC adalah metode transfer data tanpa kabel yang mendeteksi dan kemudian memungkinkan teknologi dalam jarak dekat untuk berkomunikasi tanpa memerlukan koneksi internet. NFC merupakan salah satu solusi bertransfer data yang mudah dan cepat. Penggunaan RFID dan NFC dengan tepat dapat mengefektifkan fungsi dari E-Card. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa efektif dua teknologi ini untuk diaplikasikan dalam E-KTP dengan menggunakan metode penelitian studi literatur.
References
Bravo, J., R. Hervás, A. Crespo, S. Nava, G. Chavira, dan J. Sanz. 2007. Combining RFID and NFC Technologies in an AmI Conference Scenario. Eighth Mexican International Conference on Current Trends in Computer Science, Hal : 2-5.
Erika Nugraheny, Dian. 2021. Dukcapil Siapkan Inovasi Pemindahan Data Kependudukan dari Blanko E-KTP. https://nasional.kompas.com/read/2021/06/08/15382401/dukcapil-siapkan-inovasi-pemindahan-data-kependudukan-dari-blanko-e-ktp (diakses pada Selasa, 29 Juni 2021 pukul 18.30 WIB).
Irni. 2021. Peningkatan Kualitas Layanan Adminduk Menuju Data secara Nasional.https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/peningkatan-kualitas-layanan-adminduk-menuju-integrasi-data-secara-nasional (diakses pada Selasa, 29 Juni 2021 pukul 18.30 WIB).
Agus, Feri. 2017. KPK Sebut Kerugian Negara Proyek E-KTP Tetap Rp23 Triliun.https://www.cnnindonesia.com/nasional/20171220173012-12-263796/kpk-sebut-kerugian-negara-proyek-e-ktp-tetap-rp23-triliun (diakses pada Selasa, 29 Juni 2021 pukul 18.30 WIB).
Diansyah, Febri. 2019. KPK Tetapkan Empat Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP.https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/1130-kpk-tetapkan-empat-tersangka-baru-dalam-perkara-ektp (diakses pada Rabu, 30 Juni 2021 pukul 13.43 WIB).
BBC News. 2018. Kasus E-KTP Setya Novanto : Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara, denda, dan pencabutan hak politik lima tahun https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-43579739 (diakses pada Kamis, 1 Juli 2021 pukul 22.12 WIB).
Lestari, Dewanti 2021. Mengintip Kecanggihan KTP Elektronik https://lampung.antaranews.com/berita/267880/mengintip-kecanggihan-ktp-elektronik (diakses pada Kamis, 18 Agustus 2021 pukul 23.36).
Detik Inet. 2021. Viral Mau Vaksinasi Dipersulit Fotokopi KTP, Buat Apa e-KTP?
https://inet.detik.com/cyberlife/d-5653577/viral-mau-vaksinasi-dipersulit-fotokopi-ktp-buat-apa-e-ktp (diakses 19 Agustus 2021 pukul 23.48).
Bandung. 2021. Antrian Pembuatan SIM Polres Bandung Membludak
https://jabarprov.go.id/index.php/news/16301/Antrian_Pembuatan_SIM_Polres_Bandung_Membludak (diakses 19 Agustus 2021 pukul 23.55).