COLLABORATIVE GOVERNANCE DALAM PENGELOLAAN SAMPAH (Studi pada Bank Sampah Sejahtera Desa Kalimo’ok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep)
Abstract
Kegiatan pengelolaan Bank Sampah Sejahtera di Desa Kalimo’ok melibatkan beberapa pihak diantaranya pihak pemerintah, swasta, dan masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui gambaran sampah yang ada di Desa Kalimo’ok, untuk mengetahui collaborative governance dalam pengelolaan sampah pada Bank Sampah Sejahtera dan untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan pengelolaan sampah pada Bank Sampah Sejahtera. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini yaitu, proses collaborative governance dianalisis menggunakan teori Ansel dan Gash dalam Islamy (2018:12) pada kondisi awal collaborative governance lokasi Bank Sampah Sejahtera hanyalah lahan kosong yang diatasnya terdapat tumbuhan pepohonan dan tidak dimanfaatkan. Desain kelembagaan aturan dasar yang mengatur setiap proses kolaborasi pada Bank Sampah Sejahtera yaitu Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, Dan Recycle Melalui Bank Sampah. Proses kepemimpinan fasilitator langsung dikoordinasikan oleh Ketua Bank Sampah Sejahtera. Komunikasi yang dijalankan antar aktor collaborative governance dalam pengelolaan sampah pada bank sampah sejahtera saat ini sudah berlangsung dengan baik. Permasalahan yang terjadi pada Bank Sampah Sejahtera yaitu minimnya dana operasional yang dibutuhkan untuk pengembangan rencana program baru pada Bank Sampah Sejahtera.
References
Azzahra Aliya Tiara. (2020) Menteri LHK: Timbunan Sampah di Indonesia Tahun 2020 Capai 67,8 Juta Ton. Detik News (Internet), 22 November. Available from:
Collaborate. (1871), Merriam-Webster.com Dictionary, Merriam-Webster, Available from: https://www.merriam-webster.com/dictionary/collaborate (Accessed 7 Desember 2020).
Islamy, La Ode Syaiful. (2018) Collaborative Governance: Konsep dan Aplikasi. Yogyakarta. Deepublish (CV. Budi Utama).
Junaidi. (2019) Pembebasan Lahan Pengembangan TPA Sampah Tunggu Tim Penafsir Harga. Koran Madura (Internet), 23 November. Available from:
https://www.koranmadura.com/2019/05/pembebasan-lahan-pengembangan-tpa-sampah tunggu-tim-penafsir-harga/ . (Accessed 23 November 2020).
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, Dan Recycle Melalui Bank Sampah.
Rozak, Abdul. 2014 Peran Bank Sampah Warga Peduli Lingkungan (Wpl) Dalam Pemberdayaan Perekonomian Nasabah. Skripsi, Uin Syarif Hidayatullah Jakarta.
Sabaruddin Abdul. (2015) Manajemen Kolaborasi Dalam Pelayanan Publik. Yogyakarta. Graha Ilmu.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.