EVALUASI KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA DI JALAN DIPONEGORO MELALUI PERDA NOMOR 3 TAHUN 2002 KABUPATEN SUMENEP

  • Risca Berliana Fahira

Abstract

Penelitian ini mengevaluasi implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang ketertiban umum di  Jalan Diponegoro, Kabupaten Sumenep, dengan fokus pada pedagang kaki lima (PKL).  Menggunakan teori evaluasi kebijakan dari Samudra Wibawa (1998), penelitian ini menerapkan pendekatan deskriptif kualitatif di Kantor Satpol PP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perumusan kebijakan melibatkan berbagai pihak melalui PROLEGDA, namun terkendala kesenjangan institusional karena Satpol PP baru terbentuk pada 2006. Implementasi kebijakan berdampak positif pada ekonomi PKL tetapi mengalami kendala koordinasi antar instansi. Kebijakan ini mengurangi pengangguran, namun menghadapi tantangan seperti kurangnya fasilitas, masalah sampah, dan kemacetan. Efektivitas kebijakan belum optimal karena ketidaksesuaian regulasi dan keterbatasan anggaran, sehingga diperlukan revisi kebijakan dan peningkatan kerjasama lintas sektor. Kesimpulannya, Perda ini disusun melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat, namun menghadapi tantangan koordinasi dalam implementasinya. Meski berhasil meningkatkan ekonomi dan keteraturan PKL, kebijakan ini juga menimbulkan masalah seperti kurangnya fasilitas dan kemacetan yang perlu diatasi melalui evaluasi dan revisi kebijakan.  menyarankan revisi rutin kebijakan oleh DPRD berdasarkan masukan pemangku kepentingan, dukungan Diskoperindag dalam pengembangan infrastruktur dan dana, pelatihan bagi PKL untuk meningkatkan keterampilan, serta evaluasi rutin oleh OPD terkait terhadap implementasi kebijakan.

Kata Kunci: Evaluasi Kebijakan, Pedagang Kaki Lima (PKL), Perda Nomor 3 Tahun 2002, Satpol PP, Kabupaten Sumenep

References

Damara, W. (2020). IMPLEMENTASI
KEBIJAKAN TENTANG
KETERTIBAN UMUM DAN
KETENTERAMAN
MASYARAKAT
Studi: Penertiban Pedagang Kaki Lima
Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Di
Kabupaten Nunukan Provinsi
Kalimantan Utara. Jurnal
Tatapamong, 2(September), 1–16.
https://doi.org/10.33701/jurnaltatapamo
n g.v2i2.1244
Demerkasi.co. (2023). PKL Jalan
Diponegoro Sumenep Melanggar
Perda Tak Terbantahkan.
https://demarkasi.co/16/08/2023/pkl-
jalan-diponegoro-sumenep-melanggar-
perda-tak-terbantahkan/?amp=1
Di, B., Trotoar, A., Abu, J., & Ali, B.
(2019). Penegakan Hukum Terhadap
Pedagang Kaki Lima Yang. 4(2018),
38–44.
Dpr.go.id. (n.d.). Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun
1945. (n.d.). (Risalah Rapat Paripurna
Ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun
2002 Sebagai Naskah Perbantuan Dan
Kompilasi Tanpa Ada Opini).
https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945
Fariza Tama, F., Sintha Dewi, D. A., &
Syafingi, H. M. (2019). Law
Enforcement of Street Vendors by the
Civil Service Police Unit. Varia
Justicia, 15(1), 18–25.
https://doi.org/10.31603/variajusticia.v
15i 1.2469
Hariyani, T. (2019). Pedagang Kaki Lima
Sebagai Alternatif Kesempatan Kerja
Bagi Kaum Perempuan Di Pedesaan.
Ekuivalensi, 5(2), 174–
188.
AP-Vol. 02, No. 02, Agustus 2024, P-ISSN :
3032-2529
http://www.ejournal.kahuripan.ac.id/in
de
x.php/Ekuivalensi/article/view/280%0
A
https://www.ejournal.kahuripan.ac.id/i
nd
ex.php/Ekuivalensi/article/download/2
80
Published
2025-02-17
Abstract viewed = 38 times
Pdf (Bahasa Indonesia) downloaded = 23 times