IMPLEMENTASI KEBIJAKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG NETRALITAS KEPALA DESA DALAM PEMILIHAN UMUM DI KECAMATAN DUNGKEK KABUPATEN SUMENEP
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan netralitas kepala desa dalam pemilu di Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep. Dengan menggunakan teori Implementasi Kebijakan Publik Mazmainan dan Paul A. Sabatier. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis deskriptif, dengan fokus 1) implementasi kebijakan. 2) Faktor apa saja yang mempengaruhi dalam pelaksanaan kebijakan. 3) Perilaku pelaksana kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan netralitas kepala desa masih menghadapi tantangan yang signifikan. Adanya tekanan dari pihak eksternal maupun internal sehingga kepala desa sulit untuk mematuhi netralitas yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 dan UU No. 6 Tahun 2014 dengan bukti adanya salah satu perangkat desa yang tidak netral. Penelitian juga mengidentifikasi tekanan politik dari partai politik, hubungan kekeluargaan, dan intervensi pemerintah sebagai faktor utama yang mempengaruhi kepatuhan kepala desa terhadap kebijakan netralitas. Temuan ini menyoroti pentingnya integritas pemilu dan perlindungan terhadap proses demokratisasi di tingkat lokal. Untuk meningkatkan implementasi kebijakan ini, diperlukan pendekatan yang lebih sistematis dan memberikan pemahaman secara mendalam tentang pentingnya netralitas, termasuk penegakan sanksi yang lebih tegas, melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan terhadap netralitas kepala desa, dan program pelatihan yang intensif untuk meningkatkan keterampilan dan komitmen kepala desa dalam menjaga netralitas.
Kata kunci: implementasi kebijakan, netralitas, kepala desa.
References
Penerapan Unsur Tindak Pidana
Kepala Desa Yang Menguntungkan
Salah Satu Pasangan Calon Pada
Pemilihan Gubernur Sumatera Barat
Tahun 2020 (Studi Pada Satreskrim
Polres Sawahlunto). UNES Journal of
Swara Justisia, 6(3), 250.
https://doi.org/10.31933/ujsj.v6i3.267
Dr. Syahruddin, S.E., M. S. (2018).
Implementasi Kebijakan Publik. In
Implementasi Kebijakan Publik (pp.
47–54).
Firza, M. (2014). Implementasi Kebijakan
Pemilihan Umum Kepala Daerah
Tahun 2013 Di Kota Pagaralam
Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera
Selatan. 4(2), 77–83.
Gansa, F., Liando, D. M., & Sampe, S.
(2023). Netralitas Aparatur Desa
Dalam Pemilihan Kepala Daerah Di
Kabbupaten Kepuluan Siau
Tagulandang Biaro (Studi Di Desa
Nameng). In Governance (Vol. 3,
Issue 1).
https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.
php/governance/article/view/48055
Kisni, K. (2020). Jurnal Sociopolitico
Jurnal Sociopolitico. 2, 9–18.
Majid, A., & Sugitanata, A. (2021). Sistem
Pemilu Sebagai Wujud Demokrasi Di
Indonesia: Antara Orde Lama, Orde
Baru Dan Reformasi. Qaumiyyah:
Jurnal Hukum Tata Negara, 2(1), 1–
21.
https://doi.org/10.24239/qaumiyyah.v
2i1.18
Presiden Republik Indonesia. (2017).
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum. Undang-Undang
Pemilu. http://rumahpemilu.org/wp-
content/uploads/2017/08/UU-No.7-
Tahun-2017-tentang-Pemilu.pdf
Sugiono. (2016). METODE PENELITIAN
(Alfabeta (ed.); cetakan pe). anggotan
ikatan penerbit indonesia.