EVALUASI KEBIJAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WAJIB BELAJAR 12 TAHUN DI KABUPATEN SUMENEP

  • Nunung Hariyanti Nova
  • Ida Syafriyani

Abstract

Penelitian ini mengevaluasi kebijakan program wajib belajar 12 tahun di Kabupaten Sumenep. Pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam kesejahteraan masyarakat yang berperan meningkatkan kualitas hidup. Setiap warga negara wajib mengikuti Pendidikan dasar dan pemerintah yang membiayainya. Pernyataan tersebut sesuai dengan ayat 1 dan 2 UUD 1945 pasal 31. Angka putus sekolah di Kabupaten Sumenep termasuk pada peringkat kedua di Jawa Timur. Penelitian ini berfokus pada teori fungsi evaluasi (Dunn and Ripley) yang berisikan 4 hal yakni; Eksplanasi, Kepatuhan, Audit, dan Akunting. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, teknik analisis yang digunakan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi. Lokasi penelitian dilakukan di Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan kebijkan wajib belajar 12 tahun di Kabupaten Sumenep telah terlaksana sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam kebijakan dan dibuktikan dengan adanyapenurunan angka putus sekolah pada tahun akademik 2023-2024 sebagai bentuk pelaksanaannya sudah terealisasi dan benar-benar sampai pada sasaran kelompok yang dituju. Penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan program wajib belajar 12 tahun ini sudah dilaksanakan sejak 2013 sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dengan berbagai upaya dalam mendukung keberhasilan kebijakan ini.

Kata Kunci: Pendidikan, Wajib Belajar, Evaluasi Kebijakan

References

BPS book. (2017). Indeks
pembangunan manusia
kabupaten Tanjung Jabung
Timur tahun 2016.
25.
https://papua.bps.go.id/pressrelease/201
7
/05/02/238/indeks-
pembangunan-
manusia-provinsi-
papua-2016.html
Herdiansyah, D., & Kurniati, P. S.
(2020). Pembangunan Sektor
Pendidikan Sebagai
Penunjang Indeks
Pembangunan Manusia Di
Kota Bandung. Jurnal
Agregasi : Aksi Reformasi
Government Dalam
Demokrasi, 8(1), 43–50.
https://doi.org/10.34010/agreg
asi.v8i1.27 65.
Peraturan Pemerintah RI Nomor
47
Tahun 2008. (2008). Wajib Belajar,
49,
69–73.
PERKAB. (2021). Data Sekolah
Kab.
https://dapo.kemdikbud.g
o.id/sp/2/16020 0
Setiono, B. A. (2019). Peningkatan
Daya Saing Sumber Daya
Manusia Dalam Menghadapi
Revolusi Industri 4.0. Jurnal
Aplikasi Pelayaran Dan
Kepelabuhanan, 9(2), 179–185.
https://doi.org/10.30649/japk.v9i2.36
Setiyawan. (2013). Evaluasi
Kebijakan Wajib Belajar Dua
Belas Tahun Di Dinas
Pendidikan Kota Bekasi.
Journal of Chemical
Information and Modeling,
53(9), 1689–1699.
Suaib, M. R. (2016).
PENGANTAR KEBIJAKAN
PUBLIK.
Sumenep, B. (2013). Pemerintah
kabupaten sumenep. 1–26.
Yuliwati, Y. (2022). Wajib Belajar
12 Tahun Dalam Realita di
Wilayah Kabupaten Bogor.
Wiyata Dharma : Jurnal
Penelitian Dan Evaluasi
Pendidikan, 10(2), 110–118.
Published
2025-02-13
Abstract viewed = 70 times
Pdf (Bahasa Indonesia) downloaded = 45 times