“OPTIMALISASI PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK DI KABUPATEN SUMENEP”(STUDI DI DESA PAMOLOKAN SEBAGAI DESA MODEL CEPAK)
Abstract
Perkawinan adalah ikatan antara dua pihak laki-laki dan perempuan sedangkan perkawinan anak merupakan pelanggaran atas hak anak yang ada di dalam hak asasi manusia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui optimal atau tidaknya pelaksanaan pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Sumenep (studi di Desa Pamolokan sebagai Desa Model CEPAK). Metode dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan mengumpulkan data secara observasi, wawancara, dan dokumentasi melalui 4 informan meliputi: kader desa Pamolokan, Sekertaris desa, pemuda desa dan masyarakat. Melalui implementasi yang dilakukan mengenai desa model cegah perkawinan anak dengan menggunakan teori Edwards III di dapatkan hasil bahwa: 1) komunikasi yang dilakukan dalam menyampaikan program dengan cara langsung melalui sosialisasi dan pembinaan adapun secara tidak langsung dengan menggunakan media yang tersedia seperti media sosial instagram dan youtobe. 2) sumberdaya, meliputi sumberdaya manusia yang menjadi faktor penting dalam menjalankan program desa model CEPAK dan sumberdaya finansial yang merupakan anggaran dalam mendukung terselenggaranya desa model CEPAK di Pamolokan. 3) Disposisi, merupakan sikap dan komitmen dari atasan dalam pelaksanaan kebijakan dengan bekerjasama melalui lembaga desa PKK dan Posyandu. 4) Struktur birokrasi atau organisasi merupakan hubungan yang saling bertanggung jawab dan memiliki kewenangan dalam melaksanakan tugas mengenai program desa model CEPAK. Dengan hal tersebut, implementasi yang diberikan kepada masyarakat tidak hanya melalui peraturan dan upaya namun, harus di dukung melalui sebuah edukasi dan aksi yang nyata.
Kata Kunci: Optimalisasi, Perkawinan anak, Desa pamolokan model CEPAK.
References
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN
PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA.
XVII, 35–49.
Fauzi, A. (2022). perturan derah nomor 4.
https://jdih.sumenepkab.go.id/peraturan
/undang-undang
Handayani, V. T., & Rofii, M. S. (2023).
Evaluasi Kebijakan Pencegahan
Perkawinan Anak Melalui Program
Strategi Nasional Pencegahan
Perkawinan Anak (STRANAS PPA).
Kolaborasi : Jurnal Administrasi
Publik, 9(1), 1–16.
https://doi.org/10.26618/kjap.v9i1.1015
9
Hendra Wahyudi, T., Juwita Hayyuning
Prastiwi, dan, Brawijaya Jl Veteran, U.,
& Timur, J. (2022). Seksualitas dan
Negara: Permasalahan Dispensasi
Perkawinan Anak di Indonesia Sexuality
and the State: Dispensation of Child
Marriage in Indonesia. Jurnal Masalah-
Masalah Sosial |, 13(2), 2614–5863.
https://doi.org/10.46807/aspirasi.v13i2.
2988linkonline:http://jurnal.dpr.go.id/in
dex.php/aspirasi/index