PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI DESA BANJAR BARAT KECAMATAN GAPURA KABUPATEN SUMENEP

  • Cahyo Ari Purnomo
  • Ida Syafriyani

Abstract

Abstract

Participation in planning is something that really determines the success of the development that will be implemented. However, it often still causes problems. From the research results, it was found that West Banjar Village community participation in participating in development planning meetings was still less active. The lack of active community participation in the planning stage is due to human resource factors, besides that they are busy with their work activities, the majority of whom are farmers. So when it comes to collecting and digging up information, they are usually less involved. This research aims to determine community participation in infrastructure development in West Banjar Village, Gapura District, Sumenep Regency. The method used in this research is a qualitative descriptive method. The focus of this research is participation in the planning stage, participation in the implementation stage, and participation in the utilization stage. Research data was obtained by researchers from observations, interviews and documentation. The research results show that: 1) Planning stage, at the planning stage community involvement in gathering information regarding identification of village problems and potential. Community involvement in participation was not born from the community's own initiative, but was due to several limitations they had, both limited human resources and economic limitations which tended not to think about village development information issues. 2) implementation stage, at this implementation stage the community has taken its role in implementing development such as bridge repairs, the community is more directly involved in the process of field activities compared to the deliberation process in the planning stage. 3) Utilization stage, at the utilization stage the results of a development project can be felt by the community. Completed development projects are used according to their function. A sense of responsibility is also instilled in caring for, maintaining and safeguarding the results of development projects that have been built.

Keywords: Participation, Community, Village infrastructure development

 

Abstrak

Partisipasi dalam perencanaan merupakan suatu hal yang sanggat menentukan keberhasilan pembangunan yang akan di laksanakan. Namun, seringkali masih menimbulkan persoalan. Dari hasil penelitian ditemukan bentuk partisipasi masyarakat Desa Banjar Barat dalam mengikuti rapat perencananan pembangunan masih kurang aktif. Kurang aktifnya partisipasi masyarakat dalam tahap perencanaan karena faktor SDMnya, disamping itu disibukkan dengan aktivitas pekerjaannya yang mayoritas sebagai petani. Jadi untuk urusan mengumpulkan dan menggalih informasi biasanya mereka kurang begitu terlibat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Infrastruktur di

 

Desa Banjar Barat Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep. Metode yang digunakan penelitian ini metode deskriptif kualitatif. Fokus penelitian ini yakni partisipasi di dalam tahap perencanaan, partisipasi di dalam tahap pelaksanaan, dan partisipasi di dalam tahap pemanfaatan. Data hasil penelitian diperoleh peneliti dari hasil observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Tahap perencanaan, pada tahap perencanaan keterlibatan masyarakat dalam pengumpulan informasi mengenai identifikasi masalah dan potensi desa. Keterlibatan masyarakat dalam partisipasi itu bukan lahir dari inisiatif masyarakat sendiri, tetapi dikarenakan beberapa keterbatasan yang dimiliki, baik keterbatasan SDM maupun keterbatasan ekonomi yang cendrung tidak memikirkan persoalan-persoalan informasi pembangunan desa. 2) Tahap pelaksanaan, pada tahap pelaksanaan ini masyarakat sudah mengambil peranyanya dalam pelaksanaan pembangunan seperti perbaikan jembatan, masyarakat lebih ikut terlibat langsung proses kegiatan lapanagan dibandingkan proses musyawarah dalam tahap perencanaan. 3) Tahap pemanfaatan, pada tahap pemanfaatan hasil suatu proyek suatu pembangunan sudah dapat dirasakan bagi masyarakat. Proyek pembangunan yang telah selesai digunakan sesuai fungsinya. Rasa tanggung jawab juga ditanamkan tersendiri untuk merawat, memelihara dan menjaga hasil dari proyek pembangunan yang telah dibangun.

Kata kunci : Partisipasi, Masyarakat, Pembangunan infrastruktur Desa

 

References

Ahmadi, Uhbiyati. 2001. Ilmu Pendidikan.
Jakarta: Rineka Cipta.
Digdowiseiso, Kumba. 2019. Teori Pembangunan. jakarta selatan: juli.
Ernawati, Purwaningsih. 2008. “Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Desa.” Jantra III,.
Isbandi, Adi. 2007. Perencanaan Partisipatoris Berbasis Aset Komunitas: Dari Pemikiran Menuju Penerapan. Depok: FISIP UI Press.
Islami, Muhammad. 2021. “Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Langsung Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2019-2024 (Studi Kasus Di Kecamatan Rimba Melintang).” Skripsi.
Latif, Adam. 2019. “Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Infrastruktur Di Desa Timoreng Panua Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang.” Moderat 5:1–15.
Listyaningsih. 2014. Administrasi

Pembangunan Pendekatan Konsep Dan Implementasi. Yogyakara: graha ilmu.
Moleong. 2012. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Nurman. 2015. Strategi Pembangunna Daerah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Riadi, Muchlisin. 2020. “Partisipasi Masyarakat (Prinsip, Jenis, Tingkatan Dan Faktor Yang Mempengaruhi).” Januari 13. Retrieved (https://www.kajianpustaka.com/2020
/01/partisipasi-masyarakat.html).
Rulam. 2012. “Definisi Dan Teori Perencanaan.” June 18. Retrieved (https://www.infodiknas.com/definisi
-dan-teori-perencanaan.html).
Sugiyono. 2013. Metodelogi Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D). Bandung: ALFABETA.
Sukirno, Sadono. 2006. Ekonomi Pembangunan Proses Masalah Dan Dasar Kebijakan. cetakan ke. Jakarta: Kencana.
Uu ri. 2014. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa Pasal 1 Ayat 8.” Uud.Ri. 2004. “Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa, Pasal 78 Ayat 1.” Uuri. 2004. “Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Pasal 1 Ayat 3.”
Yunita. 2016. “Gerakan Makassar Tidak Rantasa.” Jurnal Equilibrium Pendidikan Sosiologi III(1):1–10.
Published
2024-01-09
Abstract viewed = 145 times
pdf (Bahasa Indonesia) downloaded = 165 times