IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG BATASAN USIA PERKAWINAN PERNIKAHAN DINI DI KABUPATEN SUMENEP
(Studi Di Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep)
Abstract
Abstract
Law No. 16 of 2019 states that marriage is only permitted if the man and woman have reached the age of 19 years. Early marriage is a marriage carried out by a minor. Indonesia is a contributor to the high rate of early marriage. Early marriage is still a problem that cannot be separated from the actual facts that occur, one of which is in Sumenep district, so the government makes regulations to limit the age limit for marriage as stated in Law No. 16 of 2019 article 7 paragraph 1 This research aims to determine the implementation of Law Number 16 of 2019 concerning Marriage Age Limits for Early Marriage in Sumenep Regency (study at the Sumenep Religious Court). This research was conducted using qualitative research methods. The focus of the research refers to Mulyadi's theory (2018: 16), including: idealized policy (policy formulator), Target groups (goals), Implementing Organization (institution), Environmental Factors (environmental factors). Data and research results were obtained from the results of observations, interviews with several informants and documentation. The results of the research show that the implementation of Law Number 16 of 2019 concerning Age Limits for Marriage concluded that the religious court issued a marriage dispensation with requirements that must be met in applying for a marriage dispensation such as presenting both parents, the prospective bride and groom, a health certificate from the Sumenep District Health Service and a Psychologist. There are several institutions involved in the implementation of the Law, including the Ministry of Religion, the Office of Religious Affairs and the planning generation of policy makers who have carried out outreach about the dangers of marrying at a young age. However, this is still not said to be effective because people choose the dispensation route so that their marriage can be implemented and there is a lack of public awareness of the regulations issued by the government. The external factors that cause the rate of early marriage to
remain high in Sumenep district include economic factors, parents, education and cultural factors.
Keywords: Implementation, Law Number 16 of 2019, Early marriage.
Abstrak
Dalam UU No 16 tahun 2019 mengatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan di bawah umur Indonesia merupakan penyumbang angka pernikahan dini yang tinggi pernikahan dini masih menjadi suatu permasalahan yang tak dapat dipisahkan dari fakta sebenarnya yang terjadi salah satunya dikabupaten sumenep sehingga pemerintah membuat regulasi untuk membatasi batasan usia menikah yang tertuang dalam UU No 16 tahun 2019 pasal 7 ayat 1 Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Batasan Usia Perkawinan Pernikahan Dini Di Kabupaten Sumenep(studi di Pengadilan Agama Sumenep). Penelitian ini di lakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Fokus penelitian mengacu pada teori Mulyadi(2018:16) di antaranya: idealized policy (perumus kebijakan), Target groups(sasaranan), Implementing Organization(lembaga), Environmental Factors(faktor lingkungan).Data dan hasil penelitian diperoleh dari hasil Observasi,Wawancara dengan beberapa informan dan dokumentasi. Hasil penelitian bahwa Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Batasan Usia Perkawinan disimpulkan pengadilan agama menerbitkan dispensasi nikah dengan persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengajukan dispensasi pernikahan seperti menghadirkan kedua orang tua ,calon pengantin, surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep dan Psikolog. keterlibatan dari implementasi UU ada beberapa lembaga yang berintraksi terhadap imlementasi UU di antaranya kementrian agama,Kantor Urusan Agama dan generasi berencana dari pemangku kebijakan sudah melakukan sosialisasi tentang bahayanya menikah di usia muda, Namun hal ini masih belum dikatakan efektif karena masyarakat memilih jalur dispensasi agar pernikahanya dapat terlaksana dan kurangnya kesadaran pengetahuan masyarakat akan peraturan yang di keluarkan oleh pemerintah Adapun faktor eksternal yang menyebabkan angka pernikahan dini masi tinggi di kabupaten Sumenep diantranya faktor,ekonomi, orang tua, pendidikan, dan faktor budaya.
Kata kunci: Implementasi, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019,Pernikahan dini.
References
Badan Pusat Statistik Tahun, 2016. tentang Kemajuan yang Tertunda: Analisis Data Perkawinan Usia Anak di Indonesia
Badan Pusat Statistik Tahun,2021. tentang Pencegahan Perkawinan Anak, Percepatan yang Bisa Ditunda
Beritaanaksurabaya/kabupaten-sumenep- jadi-wilayah-dengan-pernikahan- anak-tertinggi-di-jatim- https://kumparan.com/(di akses pada 07 Desember 2022)
BKKBN. (2012). Perkawinan Muda Dikalangan Perempuan. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kependudukan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
Budi Winarno ,2016. Kebijakan Publik Era Globalisasi, Jakarta:Pt. Buku Seru.
Ernawati. 2016. Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Pasar Tradisional Plaza Bandar Jaya, Lampung Tengah. Universitas Lampung. Bandar Lampung.
Handoyo, Eko. 2012. Kebijakan Publik.
Semarang: Widya Karya
Hayat, 2018. Kebijakan Publik (Evaluasi, Reformasi, Formulasi),Bandung: Intrans Publishing. Ndonesia ( Ikapi).
Hernimawati.2018.Model Implementasi Kebijakan Penataan Reklame. Surabaya: Cv Jakad Publishing.
Hiplunudin, Agustus.2017.Kebijkan, Birokrasi, Dan Pelayanan Publik (Kajian Krisis Ilmu Administrasi). Yogyakarta; Calpulis.
Mahkama h Konstitusi, Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945.
Moleong,L.J.2010. Metodelogi Penelitian Kualitatif. Bandung; Remaja Rosda Karya.
Mulyadi, Deddy.2018. Studi Kebijakan Publik Dan Studi Pelayanan Publik. Bandung. Alfabeta.
Nginayatul Khasanah,2017. Pernikahan Dini. Yogyakarta; Ar-Ruzz Media.
Pasolong, Harbani. 2017. Teori Administrasi Publik. Bandung. Alfabeta
Subarsono, Ag.2020. Analisis Kebijakan Publik(Konsep, Teori Dan Aplikasi). Yogyakarta; Pustaka Belajar.
Undang-Undang NO. 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-undang NO.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
UNICEF Indonesia. (2019). Studi Literatur Peraturan Daerah Pencegahan Perkawinan Anak.
(unpublished).https:// www.unicef.org. ( di akses 2021)
Wahyusari, Dianita. 2017. Analisis Faktor- Faktor Yang Mempengaruhi Pernikahan Dini di Kabupaten Sumenep Menggunakan Regresi Logistik Ordinal. Surabaya: Institut Teknologi Sepuluh November