IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA PASCA PEMILIHAN KEPALA DESA
(Studi Di Desa Sera Barat Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep)
Abstract
ABSTRACT
The dismissal and appointment of Sera Barat Village Apparatuses has resulted in legal consequences, where the Village Apparatuses who were terminated have fought against the law for the actions of the Village Head who were considered to have fired himself unilaterally without any clarification of what actions caused them to be dismissed as Village Apparatuses. The problem of this research is how to implement the Regent's Regulation Number 8 of 2020 Concerning the Appointment and Dismissal of Village Officials after the Village Head Election in Sera Barat Village, Bluto District, Sumenep Regency. This study aims to determine the implementation of Regent Regulation Number 8 of 2020 concerning the Appointment and Dismissal of Village Officials after the Village Head Election in Sera Barat Village, Bluto District, Sumenep Regency. This type of research is a type of qualitative research, the focus of the research used is 5 (five), namely 1) Agenda setting 2) Policy formulation 3) Policy adoption 4) Policy implementation 5) Policy evaluation. The main data sources of this study are the village head and government officials of West Sera Village, Bluto District, Sumenep Regency. In this study, the data collection techniques used were interviews, observation and documentation. The data analysis technique uses the Constant Comparative Method and in general, the data analysis process includes data reduction, data presentation and drawing conclusions. Based on the results of the research and discussion regarding the implementation of Regent Regulation Number 8 of 2020 Concerning the Appointment and Dismissal of Village Officials after the Village Head Election in Sera Barat Village, Bluto District, Sumenep Regency, it can be concluded that it has been carried out in accordance with the provisions of the applicable laws and regulations.
Keywords: Implementation, Regulation, Appointment, Dismissal
ABSTRAK
Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Sera Barat telah menimbulkan konsekwensi hukum, dimana Perangkat Desa yang diberhentikan telah melakukan perlawanan hukum atas tindakan Kepala Desa yang dianggap memecat dirinya secara sepihak tanpa adanya klarifikasi atas tindakan apa yang menyebabkan mereka diberhentikan sebagai Perangkat Desa. Masalah penelitian ini adalah bagaimana implementasi Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasca Pemilihan Kepala Desa di Desa Sera Barat Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasca Pemilihan Kepala Desa di Desa Sera Barat Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep. Jenis penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif, fokus penelitian yang digunakan adalah 5 (lima), yaitu 1) Penyusunan agenda 2) Formulasi kebijakan 3) Adopsi kebijakan 4) Implementasi kebijakan 5) Evaluasi kebijakan. Sumber data utama dari penelitian ini adalah Kepala Desa dan aparatur pemerintah Desa Sera Barat Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data yang dipakai ialah dengan pelaksanaan wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan metode perbandingan tetap (Costant ComparativeMethod) dan secara umum, proses analisis datanya mencakup reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan tentang implementasi Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasca Pemilihan Kepala Desa di Desa Sera Barat Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep dapat disimpulkan sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci : Implementasi, Peraturan, Pengangkatan, Pemberhentian
References
2. Ishaq, R. el. (2018). Kuliah Public Relations Pengantar & Praktik. STAIN Kediri Press.
3. Jamal, W. (2020). Analisis Pengangkatan Perangkat Desa Baru Pasca Pemilihan Kepala Desa Baru Di Desa Sungai Tarap Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar.
4. Kapojos, M. J. (2022). Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Dalam Rangka Tertib Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. LexEtSocietatis, X.
5. Keban, Y. (2015). Enam Dimensi Strategis Admistrasi Publik: Konsep, Teori dan Isu. Gaya Media.
6. Moleong, L. (2017). Metodologi Penelitian Kualitaitf. Remaja Rosda Karya.
7. Pratiwi, D. A. (2020). Kepala Desa Bukan Raja : Telaah Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Ombudsman, 4.
8. Putriani, Y. (2021). Pemberhentian Perangkat Desa Oleh Kepala Desa di Desa Pelajaran Kecamatan Tanjung Kemuning Ditinjau Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Dan Fiqh Siyasah.
9. RI, P. (2017). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 atas Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
10. RI, P. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
11. Solihin, A. W. (2014). Analisa Kebijakan : Dari Formulasi ke Implementasi. Rineka Cipta.
12. Sumenep, P. K. (2020). Peraturan Bupati Sumenep Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perangkat Desa.
13. Tita Melia Milyane. (2021). Public Relations (Komunikasi Strategis, Digital dan Bertanggung Jawab Sosial). Widina Media Utama.
14. Winarno, B. (2018). Teori dan Proses Kebijakan Publik. Media Pressindo.