PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA PEREMPUAN

  • Yayuk Sugiarti Universitas Wiraraja Sumenep
Keywords: pekerja perempuan, perlindungan hukum

Abstract

Dalam pembangunan ekonomi tenaga kerja, sebagai bagian dari pembangunan nasional yang merupakan salah satu upaya untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Disamping itu pemerintah juga memberikan perhatian yang cukup serius terhadap perlindungan hukum bagi tenaga kerja, khususnya tenaga kerja perempuan yang bekerja pada suatu perusahaan, baik yang besar, menengah, maupun perusahaan kecil. Hal ini dapat dilihat dengan dikeluarkannya berbagai peraturan perUndang-Undangan di bidang ketenagakerjaan, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji permasalahan mengenai bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan serta bagaimana upaya hukum tenaga kerja dalam melindungi hak-haknya sesuai dengan diatur dalam peraturan perUndang-Undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-Undangan ketenagakerjaan beserta peraturan pelaksanaan lainnya. Perlindungan tenaga kerja meliputi hak berserikat, berunding bersama, menjaga kesehatan dan keselamatan kerja, serta pemberian upah sesuai perjanjian kerja bersama. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perselisihan hubungan industrial yang terjadi harus diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat yang dilakukan oleh para pihak. Untuk melakukan upaya ini, pihak pengusaha atau gabungan perusahaan, demikian juga pekerja, harus tetap memainkan perannya, sehingga ketenangan bekerja tetap terjaga. Jika upaya yang dilakukan dalam perundingan tidak membawa hasil, maka para pihak perlu melakukan upaya atau menempuh jalur penyelesaian perselisihan hubungan perburuhan secara non litigasi dan litigasi.

References

Husni, Lalu. 2005. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Prawirodipuro, Basuki. 2005. Penyelesaian Sengketa dan Alternative Dispute Resolution.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Published
2018-08-29
Abstract viewed = 27 times
PDF downloaded = 41 times