TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENCURIAN ALIRAN LISTRIK
Abstract
Perkembangan teknologi dengan adanya fasilitas listrik seringkali tidak diimbangi dengan perkembangan kemampuan ekonomi masyarakat. Akibatnya masyarakat sering kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan berbagai fasilitas pendukung yang memerlukan sumber energi tenaga listrik. Ini menjadikan masyarakat berupaya untuk mendapatkan pasokan energi listrik lebih dengan biaya serendah mungkin, sehingga pada akhirnya menggunakan listrik secara ilegal. Dalam penelitian ini, metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan kepada konsumen atau pelanggan listrik serta menganalisa terhadap ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku dalam hukum positif bagaimana awal terjadinya pencurian aliran listrik tersebut. Penyebab utama terjadinya pencurian aliran listrik karena kurang kesadaran para pemakai jasa listrik bahwa perbuatan yang dilakukan itu akan mengakibatkan kerugian baik perorangan, kelompok, maupun perusahaan listrik (PLN). Selain itu, kebanyakan pemakai jasa listrik ingin pembayaran rekening listrik kecil dengan pemakaian besar. Sedang macam-macam pencurian aliran listrik yaitu ada pencurian tipe A, tipe B, tipe C, tipe D, tipe E, dan tipe F. Akibat pencurian aliran listrik ini menyebabkan perusahaan listrik yang dirugikan karena adanya loses yang tinggi sebab energi yang terjual tidak sesuai dengan rupiah pendapatan yang diterima perusahaan listrik negara. Macam-macam sanksi yang dijatuhkan yaitu bisa berbentuk tagihan susulan, pemutusan sementara, pemutusan rampung, dan pembatalan perjanjian jual beli tenaga listrik, serta bentuk-bentuk sanksi lainnya yang dinyatakan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik dan sanksi denda, bahkan bisa terjadi dilakukan proses hukum sebagai tindak pidana.
References
PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur. 2003. Panduan Listrik. Surabaya.
_______. 2004. Distribusi Jawa Timur. Pedoman Pelanggan. Surabaya.
Soesilo. 1996. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar. Politeia. Bogor.
Sughandi. 1981. KUHP dengan Penjelasan. Usaha Nasional. Surabaya.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. 2002. Surabaya.
Wantjik, Boediarto dan Saleh. 1982. KUHP yang Disempurnakan. Cetakan Kedua. Ghalia Indonesia. Jakarta