ANALISIS TERHADAP STATUS YAYASAN YANG TERLAMBAT MENYESUAIKAN ANGGARAN DASARNYA DENGAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG YAYASAN
Abstract
Pendirian yayasan di Indonesia sebelum lahirnya Undang-Undang Yayasan hanyalah berdasarkan kebiasaan dalam masyarakat dan yurisprudensi Mahkamah Agung. Oleh karenanya di Indonesia yayasan berkembang di masyarakat tanpa ada aturan yang jelas, akibatnya banyak yayasan yang disalahgunakan dan menyimpang dari tujuan semula yaitu sebagai lembaga yang berprinsip nirlaba non profit dan bertujuan sosial keagamaan dan kemanusiaan sedangkan status hukumnya sebagai badan hukum dan subyek hukum belum mempunyai kekuatan hukum yang tegas dan kuat. Yayasan yang telah ada sebelum Undang-Undang Yayasan berlaku, tetap diakui sebagai badan hukum, apabila yayasan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara atau telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait tetap diakui sebagai badan hukum, dengan catatan dalam waktu lima tahun wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan ketentuan Undang-Undang dan paling lambat satu tahun sejak saat pelaksanaan penyesuaian wajib diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Apabila tidak menyesuaikan anggaran dasarnya atau terlambat menyesuaikan anggaran dasarnya maka yayasan tersebut dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan. Apabila yayasan dibubarkan/dilikuidasi maka harta kekayaannya yang masih ada berupa aset yayasan, diserahkan kepada yayasan lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan yayasan yang bubar.
References
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan.
Setiawan. 2003. Kedudukan dan keberadaan fungsi peranan serta eksistensi yayasan sebagai lembaga amal didalam dan menurut sistem hukum di Indonesia sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang yayasan, disampaikan pada pertemuan berkala Ikatan Notaris Indonesia, Batu, tanggal 5 April 2003.
Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.
Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.