PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA UNTUK PEMBANGUNAN DESA DI KECAMATAN LENTENG
Keywords:
Pengelolaan, Pembangunan Desa
Abstract
Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonomi desa agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu sendiri. Kepala Desa sebagai pemangku kekuasan tertinggi di Desa yang juga memegang peranan penting dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa dituntut untuk mampu untuk mengelola dana tersebut untuk kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaksanaan Pembangunan Desa serta untuk mendukung kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Karena itulah penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui dan mendeskripsikan pengelolaan Alokasi Dana Desa untuk pembangunan desa di Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep. Desain penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, penelitian terhadap dokumen-dokumen, observasi, dan melakukan wawancara dengan pihak terkait. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan alokasi dana desa di kecamatan Lenteng belum terlaksana secara maksimal karena sebagian besar ADD penggunaannya hanya diprioritaskan kepada pembangunan sarana fisik. Sistem dan mekanisme pelaporan keuangan ternyata tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan tidak terlaporkan tepat waktu oleh aparat pemerintah desa. Hal tersebut disebabkan oleh masih rendahnya kemampuan administratif aparat pemerintah desa. Masih kentalnya budaya paternalistik menyebabkan masyarakat pedesaan cenderung mempercayai setiap tindakan yang dilakukan elite desa. Oleh karenanya, untuk meningkatkan keberhasilan program ADD, maupun program pembangunan perdesaan lainnya, perlu peningkatan kemampuan administratif aparat pemerintah desa, perlu sanksi yang tegas atas setiap pelanggaran, dan peningkatan kepedulian masyarakat dalam pengawasan keuangan sangat dibutuhkan. Peningkatan kemampuan administratif ini dapat dilakukan dengan memberikan pelatihan teknis terkait dengan sistem dan mekanisme pelaksanaan program, serta pendampingan oleh pemerintah kabupaten.References
Heseel, Nogis Tangkilisan, 2003, Implementasi Kebijakan Publik Transformasi Pikiran George Edward, Lukman Offset dan Yayasan Pembaruan Administrasi Publik Indonesia, Yogyakarta
Hakim, Abdul, Endah Setyowati, 2003, Perubahan Kelembagaan Pemerintahan Desa dan Tantangannya Terhadap Pengembangan Sumberdaya Aparatur Desa, Jurnal Ilmiah Administrasi Publik. FIA UB Malang
.Moleong, Lexy. 2011. Metode Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya: Bandung.
Nurcholis, Hanif. 2011. Pertumbuhan & Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Erlangga: Jakarta
Robbins, Stephen P. 2006. Perilaku Organisasi. PT. Indeks: Jakarta.
Sumartono, 2003. Kemitraan Pemerintah Desa dengan Badan Perwakilan Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Jurnal Ilmiah Administrasi Publik. FIA UB: Malang.
Said, Zainal Abidin. 2012. Kebijakan Publik. Salemba Humanika: Jakarta
Subarsono. 2005. Analisis Kebijakan Publik. Pustaka Pelajar: Yogyakarta
Umar, Husein, 2001, Riset Sumber Daya Manusia dalam Organisasi, Gramedia Pustaka Utama: Jakarta
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa.
Hakim, Abdul, Endah Setyowati, 2003, Perubahan Kelembagaan Pemerintahan Desa dan Tantangannya Terhadap Pengembangan Sumberdaya Aparatur Desa, Jurnal Ilmiah Administrasi Publik. FIA UB Malang
.Moleong, Lexy. 2011. Metode Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya: Bandung.
Nurcholis, Hanif. 2011. Pertumbuhan & Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Erlangga: Jakarta
Robbins, Stephen P. 2006. Perilaku Organisasi. PT. Indeks: Jakarta.
Sumartono, 2003. Kemitraan Pemerintah Desa dengan Badan Perwakilan Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Jurnal Ilmiah Administrasi Publik. FIA UB: Malang.
Said, Zainal Abidin. 2012. Kebijakan Publik. Salemba Humanika: Jakarta
Subarsono. 2005. Analisis Kebijakan Publik. Pustaka Pelajar: Yogyakarta
Umar, Husein, 2001, Riset Sumber Daya Manusia dalam Organisasi, Gramedia Pustaka Utama: Jakarta
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa.