REVITALISASI KINERJA DPD MELALUI DUKUNGAN STAFF AHLI DALAM MENGHADAPI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN

  • Woro Winandi
  • Tahegga Primananda Alfath

Abstract

Penguatan kewenangan DPD khususnya dalam menghadapi Masyarakat Komunitas ASEAN memiliki tantangan tersendiri dalam kondisi internalnya dalam hal ini adalah sumber daya manusianya (dukungan keahlian dan staff ahli). Jika kewenangan yang dimiliki DPD tidak dibarengi dengan kapabilitas DPD dalam menjalankan tugas dan fungsi, maka sekuat apapun kewenangan yang dimiliki DPD akan menjadi hal yang percuma. Peningkatan kapabilitas DPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya menjadi sebuah wacana yang urgen untuk diteliti dan dikeluarkan solusi atas hal tersebut. Solusi yang ditawarkan juga harus secara komperhensif, sehingga mampu menghasilkan produk keluaran DPD pada bidang legislasi, pengawasan, dan keuangan dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel, professional, dan modern kepada rakyat. Maka dalam penelitian ini mengambil rumusan masalah. Mengapa DPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya perlu ditingkatkan, apa kendala yang dihadapi DPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya? serta bagaimana upaya yang dilakukan dalam meningkatkan kemampuan DPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.           

Tinjauan teori yang digunakan dalam penelitian ini pertama, teori kewenangan yang menganalisis kewenangan apa saja yang dimiliki oleh DPD sesuai dengan amanat UUD NRI 1945, kedua prinsip check and balances yang akan menjadi pisau analisis dalam membahas posisi DPD dalam parlemen. Ketiga teori peningkatan sumber daya manusia, dalam hal peningkatan ini tentunnya akan dikhususkan kepada kemampuan dalam menjalankan tugas dan fungsi DPD serta pemanfaatan teknologi informasi sebagai basis kerja.   

Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris, dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta (fact-finding), kemudian diteruskan dengan menemukan masalah (problem-finding), kemudian mengidentifikasi masalah (problem-identification), dan kemudian mencari penyelesaian dari masalah (problem-solution). Maka pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan sosiologis. Teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif-kualitatif.

References

Buku
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2006. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

A. Salman Manggalatung, 2016, Desain Kelembagaan Negara Pasca Amandemen UUD 1945, Gramata Publishing, Bekasi.

Black Law’s Dictionary, 2009, Eds. Bryan A. Garnet et.al, West Publishing, St. Paul.

Firmansyah Arifin Dkk.2005, Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara, KRHN bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia didukung oleh The Asia Foundation dan USAID, Jakarta.

Firmansyah Arifin, et. al., 2004,Hukum dan Kuasa Konstitusi, KRHN, Jakarta.

Jimly Asshiddiqie, 2004, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945, FH UII Press, Yogyakarta.

______________, 2006,Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Cetakan kedua, Konstitusi Press, Jakarta.

Moh Fadli, Jazim Hamidi, dan Mustafa Lutfi, 2011,Pembentukan Peraturan Desa Partisipatif (Head To A Good Village Governance), Cetakan pertama, UB Press, Malang.

Moh Kusnardi dan Bintan R. Saragih, 1983,Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem Undang-Undang Dasar 1945, Cetakan ketiga, PT Gramedia, Jakarta.

Montesquieu, 2011,The Spirit of Laws: Dasar-dasar Ilmu Hukum dan Ilmu Politik, (diterjemahkan oleh M. Khoril Anam), Nusa Media, Bandung.

Ni’matul Huda,2007, Lembaga Negara dalam Masa Transisi Demokrasi, UII Press, Yogyakarta.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

PSHK, 2000,Semua Harus Terwakili: Studi Mengenai Reposisi MPR, DPR, dan Lembaga Kepresidenan di Indonesia, PSHK, Jakarta

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.

Sukardi, 2009, Pembatalan Perda dan Akibat Hukumnya, Disertasi, Universitas Airlangga,Surabaya.


Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3)
Published
2016-10-05
Abstract viewed = 310 times
Untitled downloaded = 976 times