PERLINDUNGAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Abstract
Suatu kaidah dalam hukum Islam pada QS Annisa Ayat 34 dianggap sebagai legitimasi kekerasan fisik terhadap istri sehingga Islam dituding sebagai agama tidak ramah terhadap perempuan. Sedangkan dalam Hukum positif di Indonesia dan di dalam UU No. 23 Th 2004 didalamnya jelas-jelas melarang dan menghukum seorang suami yang melakukan kekerasan terhadap istrinya. Atas dasar perbedaan tersebut maka dalam penelitian Hukum normatif yang meninjau permasalahan dengan mengkaji pasal-pasal dalam perundang-undangan Hukum positif maupun Hukum islam khususnya tentang kekerasan dalam Rumah tangga, menunjukkan bahwa masih perlu adanya penyempurnaan terhadap ketentuan yang diatur baik dalam KUHP maupun UU PKDRT baik dari segi kaidahnya maupun sanksi pidananya. Sedangkan terhadap agama islam yang dianggap melegitimasi kekerasan terhadap istri pada dasarnya tidaklah demikian karena sesungguhnya makna yang terkandung dalam QS Annisa Ayat 34 tersebut justru berupaya meminimalisir bahkan perlahan-lahan ingin menghapus kebiasaan pemukulan terhadap istri.
Perlindungan hukum terhadap istri sebagai korban kekerasan baik dalam UU PKDRT maupun Hukum islam pada dasarnya telah mengarah pada perlindungan hukum yang bersifat konkrit yang melindungi kepentingan korban secara langsung, justru KUHP sebagai sumber Hukum di Indonesia menunjukkan adanya perlindungan yang bersifat abstrak yaitu perlindungan hukum dalam bentuk pengkualifikasian kekerasan fisik terhadap istri sebagai tindak pidana beserta ancaman pidananya.
References
Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakan dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Chaerudin dan Syarif Fadillah, Korban Kejahatan dalam Perspektif Victimologi dan Hukum Pidana Islam, Gardhika Press, Jakarta, 2004.
Engineer, Asghar Ali, The Rights of Women in Islam, C. Hursr, London, 1992, Farid Wajidi dan Farkha Assegaf (Penerjemah), Hak-Hak Perempuan dalam Islam, LSPPA (LembagaStudi dan Pngembangan Perempuan dan Anak), Yogyakarta, 2000.
E. Kristi Poerwandari, Kekerasan Terhadap Perempuan: Tinjauan Psikologi Feministik, dalam Achie Sudiarti Luhulima (Editor), op.cit, hlm. 23-24&37.
Gosita, Arif, Masalah Korban Kejahatan Kumpulan Karangan, PT. Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 2004.
Haris, Penganiayaan (Kekerasan) Oleh Suami Terhadap Istri (Kajian Bentuk/Tipologi Penganiayaan Suami Terhadap Istri dan Faktor-Faktor Penyebabnya Di Kabupaten Sumenep), LaporanPenelitian, Malang, 2003.
Majah, Ibnu, Sunan Ibnu Majah Juz I, Muhammad Fuad Abdul Baqi(editor),Dar al-Fikr, Bairut, tt
Muhammad, Husein, Islam Agama Ramah Perempuan Pembelaan Kiai Pesantren, LkiS, Yogyakarta, 2004.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1998.
Muslich, Ahmad Wardi, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam, Fikih Jinayah, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.
Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kompilasi Hukum Islam.
Artikel dan Makalah
Abdusshomad, Muhyiddin, Perkosaan dalam Rumah Tangga?, Artikel diakses dari http://www.rahima.or.id/SR/, tanggal 14 Maret 2005.