PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN
Abstract
Kasus kekerasan seksual terhadap anak, memasuki era globalisasi di Indonesia, selama beberapa tahun ini sering terjadi dibeberapa daerah. Hal ini menimbulkan kecemasan terhadap masyarakat yang memiliki putra dan putri yang masih dipandang belum dewasa atau anak-anak. Dalam kasus kekerasan terhadap anak dapat berbentuk perkosaan, perbuatan cabul, pelecehan seksual serta bentuk-bentuk kejahatan seksual lainnya. Penulis mengangkat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang mana anak di bawah umur rentan sekali menjadi korban karena gampangnya dikelabuhi. Kasus kekerasan sekual atau kejahatan kesusilan yang terjadi di Indonesia tampaknya semakin bertambah banyak. Namun demikian, dalam penanganannya serta pembuktiannya tidak terlaksana dengan baik hal ini dikarenakan dalam kenyataannya korban tindak pidana pencabulan, malu atau takut dalam melaporkan pelaku tindak kejahatan ini, serta pemidanaannya ringan apabila dibandingkan dengan ancaman pidananya. Kesimpulan yang dapat diambil adalah proses pembuktian dalam perkara Nomor: 216/Pid.B/2005/PN.Jr. telah sesuai dengan ketentuan pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini didasarkan keterangan saksi korban dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi yang lain maupun barang bukti Visum Et Repertum serta keterangan terdakwa. Begitu pula penjatuhan pidana penjara pada putusan perkara Nomor: 216/Pid.B/2005/PN.Jr. telah sesuai dengan ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Majelis Hakim telah tepat menerapkan ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan memperhatikan pula Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.References
Adji, O. S. 1984. Hukum-Hakim. Jakarta: Erlangga.
Darwan, Rahmat. 2007. Pelaku Tindak Pidana Terhadap Anak Layak di Hukum Berat. www.Kompas.com.http://kompascetak.com/hg/nasional/2005/04/26brk.20050426-20, ld.html (07 Oktober 2007).
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2001. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta.
Hadjon, P. M. 1997. Pengkajian Ilmu Hukum. Surabaya: Pusat Pengembangan Hukum Lembaga Penelitian Universitas Airlangga.
Kartanegara, Stuchio. 1984. Hukum Pidana (kumpulan kuliah). Balai Lektur Mahasiswa.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Marpaung, Laden. 2005. Azas, Teori, Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Moeljatno. 2002. Azas–azas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Poernomo, Bambang. 1993. Azas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahu1981 Tentang Hukum Acara Pidana. (L.N Tahun 1981 Nomor 76 dan TLN. Nomor 3209).
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak beserta Penjelasannya.
Undang-undang No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (LN. Tahun 1997 Nomor 3 dan TLN Nomor 3668).
Undang-undang No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. (LN. RI Nomor 8).
Waluyo, Bambang. 2000. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.
Darwan, Rahmat. 2007. Pelaku Tindak Pidana Terhadap Anak Layak di Hukum Berat. www.Kompas.com.http://kompascetak.com/hg/nasional/2005/04/26brk.20050426-20, ld.html (07 Oktober 2007).
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2001. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta.
Hadjon, P. M. 1997. Pengkajian Ilmu Hukum. Surabaya: Pusat Pengembangan Hukum Lembaga Penelitian Universitas Airlangga.
Kartanegara, Stuchio. 1984. Hukum Pidana (kumpulan kuliah). Balai Lektur Mahasiswa.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Marpaung, Laden. 2005. Azas, Teori, Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Moeljatno. 2002. Azas–azas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Poernomo, Bambang. 1993. Azas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahu1981 Tentang Hukum Acara Pidana. (L.N Tahun 1981 Nomor 76 dan TLN. Nomor 3209).
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak beserta Penjelasannya.
Undang-undang No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (LN. Tahun 1997 Nomor 3 dan TLN Nomor 3668).
Undang-undang No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. (LN. RI Nomor 8).
Waluyo, Bambang. 2000. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.