TAX AMNESTY DAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA: MANAKAH YANG LEBIH EFEKTIF?
Abstract
Kebijakan TA dan PPS sebagai alternatif dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektifitas program TA dan PPS di KPP Pratama Pamekasan. Penelitian ini menggunakan metode study kasus dengan melakukan wawancara kepada dua orang informan pegawai KPP Pratama Pamekasan. Analisis data dilakukan dengan reduksi data, penyajian data, kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa tinjauan efektifitas dari program TA dan PPS sebagaimana diuraikan di atas memberikan kesimpulan bahwa dari (1) aspek antusias peserta yang mengikuti TA dan PPS lebih banyak peserta yang mengikuti TA sebanyak 771 wajib pajak sedangkan PPS sebanyak 376 wajib pajak, kondisi ini karena TA merupakan program pertama dan dilakukan sosialisasi lebih intens dan menyeluruh dibandingkan dengan PPS, yang juga merupakan program lanjutan dari mereka yang belum mengikuti; dan (2) aspek penerimaan pajak lebih efektif dan lebih tinggi program TA sebesar Rp. 27.605.294.926 dibandingkan dengan PPS sebesar ± Rp. 22.249.591.880. Namun, demikian kedua program tersebut dianggap efektif karena sudah melampai target yang ditetapkan oleh KPP Pratama Pamekasan. Implikasi dari penelitian ini adalah kebijakan pajak penting dilakukan di tengah tingkat ketidakpatuhan wajib pajak tinggi, dan potensi penerimaan negara tinggi.
References
Angeli, A., Lattarulo, P., Palmieri, E., & Pazienza, M. G. (2023). Tax evasion and tax amnesties in regional taxation. Economia Politica, 40(1), 343–369.
Astuti, W. (2018). Efektivitas Tax Amnesty Terhadap Peningkatan Penerimaan Pajak Nasional dan Arah Kebijakan Pemerintah Pasca Tax Amnesty (Periode Pengamatan Tahun 2012-2017 ). LP3M Stiebbank, 6(1), 82–91.
Awaeh, M. A., Lambey, L., & Sherly, P. (2017). Analisis Efektivitas Penerapan Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) Terhadap Penerimaan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bitung. Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 5(2), 2268–2276.
Canavire-Bacarreza, G., Eguino, H., Heller, L., & Roman, S. (2023). When do tax amnesties work? Journal of Economic Behavior & Organization, 207, 350–375.
Faisol, M., & Norsain, N. (2023). Netnografi: Perspektif Netizen Terhadap Kenaikan Tarif PPN 11%. Jurnal Akademi Akuntansi, 6(2), 167–182.
Hajawiyah, A., Suryarini, T., Kiswanto, K., & Tarmudji, T. (2021). Analysis of a Tax Amnesty’s effectiveness in Indonesia. Journal of International Accounting, Auditing and Taxation, 44, 100415. https://doi.org/10.1016/j.intaccaudtax.2021.100415
Hasanah, L. F., & Faisol, M. (2023). Eksplorasi Penghindaran Pajak Pada Perusahaan Manufaktur di Indonesia. PERFORMANCE: Jurnal Bisnis & Akuntansi, 13(2), 98–113.
Kartika, C. A., Nangoi, G. B., & Lambey, R. (2017). C.A.Kartika., G.B.nangoi., R.Lambey. Efektivitas Penerapan Tax Amnesty. 5(2), 945–954.
Kamayanti, A. (2016). Metodologi Penelitian Kualitatif Akuntansi: Pengantar Religiositas Keilmuan. Yayasan Rumah Peneleh.
Khan, M. A., & Nuryanah, S. (2023). Combating tax aggressiveness: Evidence from Indonesia’s tax amnesty program. Cogent Economics & Finance, 11(2), 2229177.
Lia, S. (2022). Analisis Penerapan Kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (Tax Amnesty Jilid Ii) Dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Di Kpp Pratama Medan Timur, (8.5.2017), 2003–2005. Retrieved from https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/autism-spectrum-disorders
Mamesah, J. J., & Kristanto, A. B. (2021). Efektivitas Tax Amnesty Di Indonesia: Studi Meta-Analisis. E-Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Universitas Udayana, 10(5), 473. https://doi.org/10.24843/eeb.2021.v10.i05.p04
Miles, M., & Huberman, M. (1994). Qualitative data analysis: An expanded sourcebook. Sage Publications.
Mamesah, J. J., & Kristanto, A. B. (2021). Efektivitas Tax Amnesty Di Indonesia: Studi Meta-Analisis. E-Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Universitas Udayana, 10(5), 473. https://doi.org/10.24843/eeb.2021.v10.i05.p04
Ngadiman.(2015). Pengaruh Sunset Policy, Tax Amnesty, dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, Skripsi (dipublikasikan). Fakultas Ekonomi Universitas Tarumanaga
Pinzon, (2014). (2013). Pengaruh Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan Terhadap Peningkatan Penerimaan Pajak Yang Dimoderasi Oleh Pemeriksaan Pajak Pada Kpp Pratama Padang.
Pradnyana, I., & Prena, P. (2019). Pengaruh Penerapan Sistem E-Filing, E-Billing Dan Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kantor Pelayanan Pajak (Kpp) Pratama Denpasar Timur. Wacana Ekonomi (Jurnal Ekonomi. Bisnis Dan Akuntansi), 18(1), 56–65. Retrievedfromhttps://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/wacana_ekonomihttp://dx.doi.org/10.22225/we.18.1.993.56-65
Praminia, A. A. S. I., Luh, N., Norma, P., Abdi, D., Ayu, I. G., & Pramitari, A. (2021). Effectiveness Of Voluntary Disclosure Program On Tax Revenues and Tax Payers Compliance in Bali. 1–8.
Prananjaya, K. P. (2018). Dapatkah Sanksi Pajak dan Tax Amnesty Memitigasi Tindakan Ketidakpatuhan Pajak?: Bukti Eksperimen di Indonesia. Berkala Akuntansi Dan Keuangan Indonesia, 3(2), 23–45. https://doi.org/10.20473/baki.v3i2.9519
Setiadi. (2022). Harmonisasi UU HPP Perpajakan Indonesia Dengan Tax Center. Jurnal Bisnis Dan Akuntansi Unsurya, 7(1).
Siregar, D. P. R. (2022). Program Studi : Akuntansi Konsentrasi : Perpajakan.
Sugiyono. (2014). Memahami Penelitian Kualitatif. Alfabeta.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Suparman, N. (2021). Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Pengelolaan Keuangan Negara. Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara Dan Kebijakan Publik, 6(1), 31–42. https://doi.org/10.33105/itrev.v6i1.261
Ritonga, P. (2017). Analisis Perencanaan Pajak Melalui Metode Penyusutan dan Revaluasi Asset Tetap Untuk Meminimalkan Beban Pajak. Riset Akuntansi Dan Bisnis, 12(1), 1–14.
Yin, R. K. (2015). Studi Kasus Desain & Metode. Raja Grafindo Persada.