PERAN PENDAMPING DALAM MENSUKSESKAN PROGRAM KELUARGA HARAPAN DI KECAMATAN GAPURA KABUPATEN SUMENEP
Abstract
Kemiskinan merupakan salah satu faktor penghambat pembangunan suatu negara, dalam menciptakan masyarakat adil dan makmur. Kemiskinan terjadi karena kualitas sumberdaya manusia yang rendah, kurangnya lapangan pekerjaan, kerusakan lingkungan sekitar, pelayanan sosial yang kurang memadai seperti pelayanan kesehatan dan pendidkan yang berkualitas yang tidak dapat diakses oleh masyarakat miskin. Dengan demikian, pengetasan kemiskinan perlu juga mengacu pada pemenuhan kebutuhan lain selain kebutuhan materi, termasuk kebutuhan social.
PKH merupakan program perlindungan sosial yang memberikan bantuan tunai bersyarat kepada Keluarga sangat miskin (KSM) yang dan bagi anggota keluarga KSM wajib melaksanakan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan. PKH bertujuan untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan yang dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mengubah berbagai perilaku yang kurang mendukung serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin di Indonesia.
Di Indonesia kemiskinan masih menjadi suatu kendala yang belum bisa terselesaikan. Pada bulan Maret 2015 pemerintah berdasarkan Undang-Undang nomor 40 tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, mencanangkan Program Keluarga Harapan (PKH). Dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 juga dijelaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan jaminan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat serta untuk menjamin kesejahteraan sosial yang menyeluruh maka negara mengembangkan Sistem Jaminan sosial menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia. Serta, Inpres nomor 3 Tahun 2010, tentang program pembangunan yang berkeadilan poin lampiran ke 1 tentang penyempurnaan pelaksannaan Program Keluarga Harapan, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program bantuan terhadap masyarakat.
Penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif dengan lokasi penelitian Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep dan focus penelitian memakai teori Ife (1995) yaitu: 1) Fasilitator, 2) Pendidik, 3) Perwakilan Masyarakat dan 4) Peranan teknis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran Pendamping Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep dinilai cukup baik sebagai pendidik dan fasilitator bagi masyarakat miskin dalam mencapai tujuan program yaitu memutus mata rantai kemiskinan, meskipun dalam peranan yang dilakukan oleh pendamping mengalami terdapat hambatan.References
Soekanto, S. 1986. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers
Huraerah, Abu. 2008. Pengorganisasian dan pengembangan masyarakat : model & strategi pembangunan berbasis kerakyatan. Bandung : Humaniora
Suparlan,Parsudi. 1995. Kemiskinan Perkotaan. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.
Arimbi, Achmad Santosa , 2003, Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan,Jakarta: Walhi.
Suharto, Edi. 2006. Membangun Masyarakat memberdayakan Rakyat. Bandung : PT. Refika Aditama
Moelang, Lexy J, 2000.Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Sugiyono, Prof.Dr. 2003. Metode Penelitian Administrasi. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono, Prof.Dr. 2011. Metode Penelitian Kombinasi.Bandung: Alfabeta.
Sutinah dan Bagong S, 2010. Metode Penelitian Sosial Berbagai Alternatif Pendekatan, Cetakan Kelima, Jakarta: Media Group Kencana.
Basrowi, Suwandi.2008. Memahami Penelitian Kualitatif. Jakarta :Rieneka Cipta
Direktorat Jaminan Sosial, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, 2013. Pedoman Umum Program Keluarga Harapan (PKH), Kementrian Sosial RI.
Direktorat Jaminan Sosial, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, 2015.Buku Pendamping dan Operator PKH. Kementrian Sosial RI.
Badan Pusat Statistik (BPS no.86/09/Th.XVIII, 15 september 2015).
Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Undang-Undang nomor 40 tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Inpres nomor 3 Tahun 2010, tentang program pembangunan yang berkeadilan