IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Abstract
Dalam penyelenggaraan pemerinta-hannya daerah Indonesia terdiri atas beberapa daerah / wilayah provinsi dan setiap daerah / daerah provinsi terdiri atas beberapa daerah kabupaten / kota. Selanjutnya dalam tiap daerah kabupaten / kota terdapat satuan pemerintahan daerah terendah yang disebut desa dan kelurahan. Dengan demikian, desa dan kelurahan adalah satuan pemerintahan terendah dibawah pemerintah kabupaten / kotaDesa merupakan wilayah dengan batas - batas tetentu sebagai kesatuan masyarakat hukum (adat) yang berhak mengatur dan mengurus urusan masyarakat setempat berdasarkan asal usulnya. (Nurchalis 2011:01).
Pemerintahan desa adalah penye-lenggaraan urusan pemerintahan oleh pe-merintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adatistiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kepala desa pada dasarnya bertanggung jawab kepada rakyat desa yang dalam tata cara dan prosedurnya pertanggung jawabannya disampaikan kepada Bupati atau Walikota melalui Camat. Bahwa sesuai dengan dari ketentuan Pasal 202 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Peme-rintahan Daerah, perlu mengatur ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagai landasan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masya-rakat. maka dalam hal ini berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dalam suatu Peraturan Daerah.