PENGGUNAAN HAK INISIATIF ANGGOTA DPRD KABUPATEN SUMENEP PERIODE 2019-2024 DALAM PROSES PEMBUATAN PERATURAN DAERAH

  • Dwi Listia Rika Tini
  • Nur Inna Alfiyah Universitas Wiraraja

Abstract

Semenjak diberlakukannya UU Nomer 32 Tahun 2004 dan diperkuat lagi dengan UU Nomer 23 Tahun 2014, penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Kepala Daerah bersama DPRD. DPRD mempunyai tugas dan wewenang membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan Bupati/Walikota untuk mendapat persetujuan bersama. Konsepsi di atas juga menegaskan adanya hak inisiatif yang dimiliki setiap anggota dewan dalam hal pengajuan rancangan peraturan Daerah. Namun dalam implementasinya bahwa hak inisiatif (prakarsa) pembuatan rancangan peraturan daerah di atas selalu datang dari kepala daerah, bukan dari DPRD. Salah satu buktinya di Kabupaten Sumenep, pelaksanaan fungsi legislatif pada DPRD Sumenep periode 2019-2024 juga masih sangat lemah. Pada tahun 2020-2022 DPRD Kabupaten Sumenep periode 2019-2024 sudah menetapkan sebanyak 19 Perda, dari 19 perda tersebut, 8 perda yang berasal dari inisiatif DPRD Kabupaten Sumenep. Pelaksanaan fungsi legislasi ini, dapat dikatakan DPRD Kabupaten Sumenep belum maksimal dalam menjalankan haknya. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penggunaan hak inisiatif anggota DPRD Kabupaten Sumenep dalam pembuatan peraturan daerah. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan Studi Kasus. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh dari wawancara langsung dengan anggota DPRD periode 2019-2024 dan lebih khusus kepada anggota Komisi B, panitia khusus pembahas Raperda serta mantan Sekda Kabupaten Sumenep dan observasi partisipatif. Analisis data pada penelitian ini dilakukan dengan modelĀ  analisa interaktif dari Miles dan Huberman yang terbagi dalam tahap reduksiĀ  data, display data dan penarikan kesimpulan.

Published
2022-12-26
Abstract viewed = 24 times
pdf downloaded = 21 times