PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR UNTUK KESEHATAN LINGKUNGAN YANG LEBIH BAIK DI KABUPATEN SUMENEP
Abstract
The progress in the industrial sector has the potential to produce waste that can pollute and damage the environment. Wastewater is a major problem because it can have a negative impact on the environment and public health. Water pollution occurs because business owners does not manage wastewater at Wastewater Treatment Plant (IPAL). This research aims to analyze the implementation of water pollution control policy especially that caused by the shrimp pond industry in Sumenep Regency and solving the problems. This research is a normative juridical research, legal science approach and primary data as the main data is obtained from various legal materials related to research supported also by secondary and tertiary data as additional data. The results showed that the implementation of Sumenep Regency Regent Regulation No. 1 of 2016 concerning Water Quality Management and Water Pollution Control has not been implemented properly. It is necessary to create policies to control industrial wastewater pollution by the preparation of Regional Regulations, which contain criminal and/or administrative sanctions, and also contain the obligation for every shrimp pond owner must be equipped with IPAL so it’s more effective to protecting the environment and disciplining the society.
References
Erwin, Muhammad. Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup. Bandung: PT. Rafika Aditama, 2009.
Islam, Fahrul, et al. Dasar-Dasar Kesehatan Lingkungan. Mamuju: Yayasan Kita Menulis, 2021.
Juliana, Nur, et al. Kesehatan Lingkungan. Purbalingga: CV. Eureka Media Aksara, 2023.
Koeswahyono, Imam. Hukum Penatagunaan Tanah Dan Penataan Ruang Di Indonesia. Malang: UB Press, 2012.
Marlang, Abdullah, and Rina Maryana. Hukum Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. Jakarta: Mitra wacana media, 2015.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2019.
Tumpu, Miswar, et al. Pengelolaan Kualitas Lingkungan. Medan: Yayasan Kita Menulis, 2021.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2015 tentang izin lingkungan.
Peraturan Bupati Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Jurnal:
Aslam, Aslam, Abdul Kadir Adys, and Rudi Hardi. “Peranan Pemerintah Dalam Penertiban Penambangan Ilegal Nikel Di Kabupaten Kolaka Utara.” Otoritas : Jurnal Ilmu Pemerintahan 5, no. 2 (2015):122–36. https://doi.org/10.26618/ojip.v5i2.118.
Astriani, Nadia, and Yulinda Adharani. “Fungsi Izin Dalam Pengendalian Pencemaran Lingkungan (Studi Kasus: Gugatan Penerbitan Izin Pembuangan Limbah Cair Di Sungai Cikijing).” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 3, no. 1 (2016):107-32. https://doi.org/10.38011/jhli.v3i1.36.
Binawan, Andang, and Maria Grasia Sari Soetopo. “Implementasi Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Bersih, Sehat, Dan Berkelanjutan Dalam Konteks Hukum Indonesia.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 9, no. 1 (2022):121-156. https://doi.org/10.38011/jhli.v9i1.499.
Damayanti, Luh Putu. “Kekosongan Hukum Pengaturan Sanksi Dalam Peraturan Kepala Daerah.” Jurnal Sabda Justitia 1, no. 2 (2021):7-17.
Handayani, I Gusti Ayu Ketut Rachmi. “Pembentukan Peraturan Daerah Berbasis Lingkungan Dalam Rangka Mewujudkan Praktik-Praktik Good Governance Di Daerah.” Yustisia Jurnal Hukum 2, no. 1 (2013):66–73. https://doi.org/10.20961/yustisia.v2i1.11072.
Hapsari, Indi Annisa, Joni Dawud, Ely Sufianti, Endang Wirjatmi Lestari, and Nita Nurliawati. “Model Implementasi Kebijakan Pengendalian Pencemaran Air Limbah Industri Di Kabupaten Purwakarta Menggunakan Systems Thinking.” Jurnal Administrasi Negara 26, no. 3 (2022):249–66. https://doi.org/10.33509/jan.v26i3.1269.
Helmi. “Kedudukan Izin Lingkungan Dalam Sistem Perizinan Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 2 (2011): 1-9. http://dx.doi.org/10.30652/jih.v1i02.1149.
Hilal, and Ika Fatmawati. “Analisis Kelayakan Budidaya Tambak Udang Vannamei Semi Intensife Di Desa Lapa Taman Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep.” Jurnal Pertanian Cemara 17, no. 1 (2019):20–25. https://doi.org/10.24929/fp.v16i2.812.
Jumadi, J. “Kedudukan Dan Fungsi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota Sebagai Instrumen Otonomi Daerah Dalam Sistem Perundang-Undangan Di Indonesia.” Jurnal Hukum Unsulbar 1, no. 1 (2018): 27-40 https://doi.org/10.31605/j-law.v1i1.49.
Kurniawansyah, Edy, Ahmad Fauzan, and Mustari. “Dampak Sosial Dan Lingkungan Terhadap Pencemaran Limbah Pabrik.” Civicius: Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 10, no. 1 (2022):14–20. https://doi.org/10.31764/civicus.v10i1.9658.
Nisa, Anika Ni’matun, and Suharno. “Penegakan Hukum Terhadap Permasalahan Lingkungan Hidup Untuk Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan (Studi Kasus Kebakaran Hutan Di Indonesia).” Jurnal Bina Mulia Hukum 4, no. 2 (2020): 294-312. http://dx.doi.org/10.23920/jbmh.v4i2.337
Nurwahyuni. “Implementasi Pengelolaan Kualitas Dan Pengendalian Pencemaran Air Di Home Industry Krupuk Desa Kenanga Sindang Indramayu.” Jurnal Suara Hukum 3, no. 1 (2021): 115–141. https://doi.org/10.26740/jsh.v3n1.p115-142.
Rahmatullah. “Urgensi Pembentukan Peraturan Daerah Perlindungan Lingkungan Hidup Berdasarkan Instrumen Ekonomi Di Maluku Utara.” Meraja Journal 2, no. 2 (2019): 37–50. https://doi.org/10.33080/mrj.v2i2.37.
Raseukiy, Sayyidatiihayaa Afra Geubrina. “Kebijakan Hukum Dalam Pemenuhan Hak Atas Lingkungan Yang Bersih, Sehat, Dan Berkelanjutan Sebagai Hak Asasi Manusia Universal.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 9 (1):1-24. https://doi.org/10.38011/jhli.v9i1.508.
Shali, Agus, Supriyadi, and Kadek Indrayanti. “Discourse Study on Minerals and Coal: Licensing Regulations and Compliance of Government Apparatus.” International Journal of Social Science Research and Review 6, no. 4 (2023): 8-13. https://doi.org/10.47814/ijssrr.v6i4.1010.
Sugiarti, Yayuk. “Aspek Hukum Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah Perusahaan Tahu (Study Kasus Di Kabupaten Sumenep).” Jurnal Jendela Hukum 7, no. 2 (2020): 69–73. https://doi.org/10.24929/fh.v7i2.1072.
Wibisana, Andri Gunawan. “Tentang Ekor Yang Tak Lagi Beracun: Kritik Konseptual Atas Sanksi Administratif Dalam Hukum Lingkungan Di Indonesia.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 6, no. 1 (2019):41-71. https://doi.org/10.38011/jhli.v6i1.123.
Zuhri, Ach., Alvin Arifin, and Moh. Ilyas Al-Husain. “Analisis Peningkatan Kesejahteraan Pembudidaya Udang Vanname Berbasis Pro Environmental Behaviour Di Desa Lapa Taman Sumenep.” Journal of Research and Technology 8, no. 2 (2022): 239–245. https://doi.org/10.55732/jrt.v8i2.692.
Website :
Fitri. “Miris 700 Tambak Udang Di Sumenep Tidak Berizin.” kabarmadura.id, 2022. https://kabarmadura.id/miris-700-tambak-udang-di-sumenep-tidak-berizin/.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
-
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
-
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) karena proses penyerahan tersebut dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih besar.