PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENADAHAN DENGAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DALAM TAHAP PENYIDIKAN
Keywords:
Criminal act of detention
Abstract
The crime of detention can be resolved using the principles of Restorative Justice. Looking at the discussions above, it is clear that according to the legal rules restorative justice can be applied in criminal acts of detention as in Article 480 and Article 482 of the Criminal Code.
References
BUKU
Adami Chazawi, kejahatan terhadap harta benda, Bayumedia, Malang, 2010.
Astrid Tatump, Penegakan Hukum Dalam Penanganan Tindak Pidana Ringan (tipiring) di Indonesia, jurnal Seciantia De Like, Vol 7 no 2, 2019.
Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/8/VII/2018, Diatur Pedoman Penanganan Penyelesaian Perkara Dengan Pendekatan Restorative Justice.
Cornelius Delik Money Loundring, Perlu dibedakan Dengan Penadahan, http:// hukum online.com, diakses pada 10 maret 2019.
Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, 2016, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Depok :Premada media Group.
Johny Ibrahim, teori dan metode penelitian hukum normatif, banyumas media publising, Malang, 2005.
Laminating, Delik-Delik Khusus: Kejahan- Kejahatan terhadap Harta Kekayaan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009).
R. Soesilo tentang kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal (PT.karya nusantara, Bandung tahun 1983).
R. Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia. Edisi Revisi. (Jakarta: Rajawali Pers, 2010).
Yuniar Ariefianto, Penerapan Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya).
Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:
Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia (UUD);
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP );
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana;
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif;
Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/8/VII/2018, Diatur Pedoman Penanganan Penyelesaian Perkara Dengan Pendekatan Restorative Justice;
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 Tentang penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice;
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 02 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam jumlah KUHP bahwa perkara tindak pidana ringan juga dapat diselesaikan melalui mekanisme penerapan restorative;
Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Tentang Pelaksanaan Penerapa dengan tindak pidan penadan Penyesuaina Batasan Tidak Pidana Ringan dan jumlah denda, acara pemeriksaan cepat serta penerapan keadilan restorative (Restoratif justice) No: 131/KMA/SKB/X/2012 No: M.HH-07HM.03.02/ 2012,No: KEP-06/E/EJP/10/2012, No: B/39/X/2012 keadilan Restoratif (Restoratif Justice):
Adami Chazawi, kejahatan terhadap harta benda, Bayumedia, Malang, 2010.
Astrid Tatump, Penegakan Hukum Dalam Penanganan Tindak Pidana Ringan (tipiring) di Indonesia, jurnal Seciantia De Like, Vol 7 no 2, 2019.
Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/8/VII/2018, Diatur Pedoman Penanganan Penyelesaian Perkara Dengan Pendekatan Restorative Justice.
Cornelius Delik Money Loundring, Perlu dibedakan Dengan Penadahan, http:// hukum online.com, diakses pada 10 maret 2019.
Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, 2016, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Depok :Premada media Group.
Johny Ibrahim, teori dan metode penelitian hukum normatif, banyumas media publising, Malang, 2005.
Laminating, Delik-Delik Khusus: Kejahan- Kejahatan terhadap Harta Kekayaan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009).
R. Soesilo tentang kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal (PT.karya nusantara, Bandung tahun 1983).
R. Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia. Edisi Revisi. (Jakarta: Rajawali Pers, 2010).
Yuniar Ariefianto, Penerapan Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya).
Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:
Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia (UUD);
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP );
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana;
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif;
Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/8/VII/2018, Diatur Pedoman Penanganan Penyelesaian Perkara Dengan Pendekatan Restorative Justice;
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 Tentang penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice;
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 02 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam jumlah KUHP bahwa perkara tindak pidana ringan juga dapat diselesaikan melalui mekanisme penerapan restorative;
Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Tentang Pelaksanaan Penerapa dengan tindak pidan penadan Penyesuaina Batasan Tidak Pidana Ringan dan jumlah denda, acara pemeriksaan cepat serta penerapan keadilan restorative (Restoratif justice) No: 131/KMA/SKB/X/2012 No: M.HH-07HM.03.02/ 2012,No: KEP-06/E/EJP/10/2012, No: B/39/X/2012 keadilan Restoratif (Restoratif Justice):
Published
2023-09-28
Section
Articles
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
-
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
-
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) karena proses penyerahan tersebut dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih besar.