Pencegahan Perkawinan Anak Melalui Sosialisasi dan Edukasi Pada Siswa Madrasah Aliyah Negeri Sumenep
Abstract
Kabupaten Sumenep dinyatakan sebagai salah satu Kabupaten dengan tingkat perkawinan anak yang tinggi di Jawa Timur. Ini merupakan hal yang serius untuk segera ditangani karena dampaknya yang luar biasa baik itu secara ekonomi, pendidikan maupun Kesehatan dan budaya. Oleh karena itu penting untuk dilakukan kegiatan pengabdian kepada Masyarakat berupa kegiatan yang sifatnya mengedukasi dan mensosialisasikan dampak perkawinan anak kepada masyarakat. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran Masyarakat untuk menunda usia perkawinan sampai pada usia yang cukup matang dan menghindari perkawinan di usia anak. Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian adalah sosialisasi, edukasi dan pendampingan
Kata Kunci: Edukasi, Pendampingan, Pencegahan, perkawinan anak
References
Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Tentang Tentang Perkawinan Anak Dan Berlaku Seluruh Indonesia, 2019, 2019)