Peluang Pemandu Wisata Sebagai Alternatif Pekerjaan Tambahan bagi Pekerja Migran Indonesia di Malaysia
Abstract
Abstrak
Peluang untuk berprofesi sebagai pemandu wisata menawarkan alternatif pekerjaan tambahan yang strategis bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Namun, pengembangan peluang ini memerlukan dukungan kebijakan yang tepat guna mengatasi hambatan administratif, termasuk perizinan kerja untuk profesi tambahan. Pengabdian masyarakat ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh tentang profesi pemandu wisata sebagai opsi pekerjaan tambahan bagi PMI di Malaysia. Tiga pokok penting yang perlu menjadi perhatian oleh PMI dalam usaha mendapatkan akses serta peluang partisipasi dalam profesi tersebut diantaranya yang petama status legal secara hukum PMI, karena hal ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga memperluas akses PMI ke berbagai peluang ekonomi. Kedua pentingnya memahami peraturan yang berlaku dan pematuhi peraturan-peraturan tersebut dalam rangka menunjang kepada pengembangan profesi tambahan ini. Pengetahuan yang mendalam mengenai profesi ini menjadi landasan untuk menciptakan pekerjaan yang aman dan berkelanjutan, serta mendukung peningkatan keterampilan jangka panjang. Ketiga yaitu pentingya kemampuan komunikasi yang efektif, yang tidak hanya meningkatkan kualitas layanan, tetapi juga membuka peluang untuk meningkatkan pendapatan, memperluas jaringan profesional, dan mengembangkan keterampilan. Dengan memanfaatkan keterampilan ini, PMI dapat menciptakan pengalaman wisata yang berkesan bagi wisatawan, sekaligus memperkuat reputasi mereka di sektor pariwisata.
References
Bank Indonesia (2023). Laporan Tahunan tentang Devisa dari Remitansi Pekerja Migran Indonesia.
Ekman, P., & Friesen, W. V. (2003). "Unmasking the Face: A Guide to Recognising Emotions from Facial Clues." Communication Studies Quarterly, 45(3), 223-237.
Fauzi, F., & Setiawan, R. (2021). Pelatihan dan pemberdayaan pekerja migran melalui pengembangan keterampilan tambahan. Jakarta: Gramedia.
International Labour Organisation (ILO). (2022). Migrant workers and their rights: ensuring legal and social protection. Geneva: International Labour Organisation.
Kim, Y. Y. & Gudykunst, W. B. (2005). Theories in Intercultural Communication. Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
Kent, M. L., Taylor, M., & White, W. J. (2014). "The Relationship Between Communication and Professional Success: A Meta-Analysis." Journal of Applied Communication Research, 42(2), 130-150.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia (2023). Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam Pariwisata.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2023). Panduan dan Kebijakan bagi PMI di Luar Negeri. Jakarta: Ketenagakerjaan RI.
Ministry of Tourism, Arts, and Culture Malaysia (2023). Tourism Malaysia Annual Report 2022.
Ministry of Tourism, Arts, and Culture Malaysia. (2023). Annual Tourism Statistics Report 2023. Putrajaya: Ministry of Tourism, Arts, and Culture Malaysia.
Pearce, P. L. (2008). Tourist Behaviour and the Development of Tourism Experiences.
Rahmawati, S., & Nugraha, A. (2022). Kehidupan Sosial dan Ekonomi PMI di Malaysia: Sebuah Kajian Sociologis. Jurnal Sosiologi Kontemporer, 8(1), 45-55.
Rahman, A., & Dewi, L. (2021). Compliance with Labour Laws among Migrant Workers in Southeast Asia. Asian Labour Studies Journal, 15(3), 125–140.
Schmitz, B. (2017). "The Role of Effective Communication in Tourism Experiences." International Journal of Tourism Management, 32(1), 15-28.
Sukamto, T. (2021). Perlindungan Hak-Hak Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Jakarta: Gramedia Pustaka.
United Nations (2023). Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development.
Wahyuni, D., & Ardiyani, D. (2020). Peran Tenaga Kerja Indonesia dalam Peningkatan Devisa Negara. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 14(2), 123-130.