Sosialisasi Pembentukan Forum Anak Di Kabupaten Sumenep

  • Ida Syafriyani
  • Deny Feri Suharyanto
  • Tasya Fara Macella

Abstract

Forum anak merupakan jembatan komunikasi antara anak dan pemerintah untuk berpartisipasi dalam pembangunan sebagai pelopor dan pelapor. Anak tidak hanya dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan dalam keluarga tetapi juga harus berperan aktif dalam aspek pembangunan. Beberapa permasalahan pembentukan forum anak 1) anak belum memahami fungsi dan perannya dalam pembentukan forum anak; 2) tidak memahami sepenuhnya hak anak; 3) Anak belum mampu mengkomunikasikan kepentingannya secara kooperatif. Tujuan dari kegiatan pengabdian ini adalah membentuk forum anak tingkat kecamatan, menyuarakan kepentingan Pengarusutamaan Hak Anak dan Melatih anak – anak untuk berkomunikasi melalui materi public speaking . Kegiatan ini dilakukan dengan menggunakan metode diskriptif kualitatif. Hasil kegiatan PKM menunjukkan bahwa pengarusutamaan Hak Anak dan terinisiasinya forum anak tingkat kecamatan. Tiga faktor penting yang mempengaruhi efektifitas sosialisasi dalam pengabdian yang pertama yaitu Terbentuknya forum anak di tiga kecamatan yaitu kecamatan lenteng, kecamatan gending dan kecamatan bluto. Kedua pemenuhan hak anak dapat di ketahui secara langsung oleh masyarakat dan yang ketiga Public

Speaking merupakan kebutuhan dasar dalam mengembangkan komunikasi yang baik bagi anak – anak di lingkungan masyarakat.

Kata Kunci: Sosialisasi, Pembentukan, Forum Anak

References

Hasanudin, M. (n.d.). KABAR
MADURA. KABAR MADURA.ID, 16
Juli 2023.
https://kabarmadura.id/mengenal-
forum-anak-di-sumenep-wadah-
aspirasi-partisipasi-dan-pelaporan-
yang-fokus-menuntaskan-
permasalahan-dan-mewakili-suara
Kemensesneg, R. (2014). Undang -
Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang –
Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak. UU
Perlindungan Anak, 48.
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Det
ails/38723/uu-no-35-tahun-2014
KPPPA. (2019). Peraturan Menteri Negara
Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Republik
Indonesia No. 18 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Forum Anak.
Tentang Penyelenggaraan Forum
Anak, 83.
Wahyuni, N., Helmi, R. F., & Akmal, A.
D. (2021). Advokasi Pembentukan
Forum Anak Nagari. Abdi: Jurnal
Pengabdian Dan Pemberdayaan
Masyarakat, 3(2), 118–126.
https://doi.org/10.24036/abdi.v3i2.10
9
Ansell, C., & Gash, A. (2018).
Collaborative platforms as a
governance strategy. Journal of
Public Administration Research and
Theory, 28(1), 16–32.
https://doi.org/https://doi.org/10.1093
/jopart/ mux030
Duadji, N., & Tresiana, N. (2018). Kota
Layak Anak Berbasis Collaborative
Governance. Sawwa: Jurnal Studi
Gender, 13(1), 1.
https://doi.org/https://doi.org/10.2158
0/sa.v13i1.2201
Hikmawan, R., & Maulida, R. A. (2020).
Peningkatan Kapasitas Forum Anak
Tangsel Mengenai Pembangunan
Kota dan Komunitas Berkelanjutan.
Dinamisia : Jurnal Pengabdian
Kepada Masyarakat, 4(3), 539–549.
https://doi.org/https://doi.org/10.3184
9/dinamisia.v4i3.3356
Rizki, D. A., Sulastri, S., & Irfan, M.
(2015). Pemenuhan Hak Partisipasi
Anak Melalui Forum Anak Dalam
Implementasi Kebijakan Kota Layak
Anak Di Kota Bandung. Share :
Social Work Journal, 5(1), 360–362.
https://doi.org/https://doi.org/10.2419
8/share.v5i1.13085
Published
2024-06-04
Section
Articles
Abstract viewed = 167 times
Pdf (Bahasa Indonesia) downloaded = 108 times