Penggunaan Bahasa Hukum Dalam Norma Hukum Sebagai Upaya Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Memahami Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik

  • Mohamad Sinal
  • Rokiyah ,
  • Tundung Subali Patma
  • Ahmad Baha’uddin
  • Abd. Muqit

Abstract

Abstrak
Secara spesifik, permasalahan pidana yang muncul di Polres Malang terus bertambah. Di
antarannya adalah tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau penghinaan serta
penggunaan bahasa sebagai tindak kejahatan/pidana. Kegitan pengabdian ini bertujuan untuk
memberikan solusi dan target luaran yang bermanfaat bagi penyidik Polres Malang. Solusi
yang dimaksudkan adalah peningkatan kesadaran hukum masyarakat dalam memahami
tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau penghinaan melalui sosialisasi penggunaan
bahasa Indonesia yang baik dan benar di wilayah Polres Malang. Prosedur yang dilakukan
dalam pengabdian ini mencakup tiga tahap. Pertama, pengembangan model/materi
pendidikan dan pelatihan. Kedua, sosialisasi dan keterampilan dalam memahami pasal/norma
yang ambigu (multitafsir). Ketiga, pengembangan model/materi sesuai dengan sistem yang
ada. Hasil pengabdian ini dikelompokkan menjadi tiga bagian. Pertama, meningkatnya
pengetahuan mitra tentang penggunaan bahasa Indonesia hukum yang baik dan benar di
wilayah Polres Malang. Kedua, meningkatnya pengetahuan mitra mengenai pemahaman dan
ketrampilan dalam memaknai dan menafsirkan kata dan/atau istilah di bidang hukum. Ketiga,
meningkatnya kemampuan dan kepuasan mitra dalam menggunakan bahasa Indonesia yang
baik dan benar, yang dibuktikan dengan kuisioner kepuasan mitra.
Kata Kunci: bahasa hukum, kesadaran hukum, norma hukum, pencemaran nama baik

References

Daftar Pustaka
D. J. Ningrum, S. Suryadi, dkk., 2019.
“Kajian Ujaran Kebencian Di
Media Sosial,” J. Ilm. KORPUS,
vol. 2, no. 3, pp. 241–252, 2019,
doi: 10.33369/jik.v2i3.6779.
G. B. Klein, 2018. “Applied Linguistics to
Identify and Contrast Racist ‘Hate
Speech’: Cases from the English
and Italian Language,” Appl.
Linguist. Res. J., vol. 2, no. 3, pp.
1–16, 2018, doi: 10.14744/alrj.
2018.36855
L. Syafyahya, 2018. “Ujaran Kebencian
Dalam Bahasa Indonesia : Kajian
Bentuk Dan Makna,” Kongr. Bhs.
Indones., pp. 1–19, 2018, [Online].
Available: Http://Repositori.
Kemdikbud.Go.Id/10234/1/ Ujaran
Kebencian dalam Bahasa
Indonesia.
Mulyawati, Kade Richa, 2021. “Kebijakan
Hukum Pidana Terhadap Tindak
Pidana Ujaran Kebencian (Hate
Speech) di Media Sosial”. Dalam
Kertha Wicaksana: Sarana
Komunikasi Dosen dan Mahasiswa
Volume 15, Nomor 2 2021 (hal.
138-148). Denpasar-Bali: Fakultas
Hukum, Universitas Warmadewa.
Nugraha, Fajar Muhammad, dkk., 2020.
“Kasus Ujaran Kebencian dalam
Berita Surat Kabar di Hindia
Belanda”. Dalam Paradigma
Jurnal Kajian Budaya . Vol. 10 No.
3 (2020): 225–242. Depok:
Fakultas Ilmu Pengetahuan
Budaya, Universitas Indonesia.
Sinal, Mohamad, 2017. Bahasa Indonesia
Hukum. Malang: Polinema Press.
Sinal, Mohamad, 2021. Analisis Dampak
Keterangan Ahli Bahasa Hukum
terhadap Penyidik dalam
Menentukan Status Tersangka di
Polres Malang (Penelitian
Inovatif). Malang: Politeknik
Negeri Malang.
Sinal, Mohamad, dkk., 2022. Naskah
Kebijakan Analisis Dampak
Keterangan Ahli Bahasa Hukum
terhadap Penyidik dalam
Menentukan Status Tersangka di
Polres Malang. Surabaya:
Dinamika Astrapedia Sejahtera.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
Widyatnyana, K.N., dkk. 2023. “Analisis
Jenis dan Makna Pragmatik Ujaran
Kebencian di Dalam Media Sosial
Twitter”. Dalam Jurnal Pendidikan
dan Pembelajaran Bahasa
Indonesia Vol 12 No 1, Maret 2023
(hal. 68-78). Singaraja-Bali:
Universitas Pendidikan Ganesha.
Published
2023-11-29
Section
Articles
Abstract viewed = 93 times
pdf (Bahasa Indonesia) downloaded = 103 times